- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG TANGGAL 11 FEBRUARI 2021 NOMOR 409/PID.B/2020/PN TRG YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG TENTANG LAMANYA PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN BIN ALFIAN SYAH TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- HASIL VISUM ET REPERTUM NOMOR RES.1.6/86/XI/2019/RUMKIT, TANGGAL 2 DESEMBER 2019;
- SURAT PERNYATAAN TANGGAL 27 NOVEMBER 2019;
- FOTO BEKAS LUKA PENGANIAYAAN PADA TANGGAL 1 NOVEMBER 2019;
- HASIL RONTGEN LENGAN BAGIAN KIRI PADA SAAT PEMERIKSAAN DI RS AWS SAMARINDA TANGGAL 1 NOVEMBER 2019;
- SURAT KETERANGAN ISTIRAHAT A.N. IKA NUR AIDA DIKELUARKAN OLEH RS AWS SAMARINDA TANGGAL 1 NOVEMBER 2019;
- HASIL PEMERIKSAAN EEG DI KLINIK MATAHAI SAMARINDA PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2020;
- FOTO PADA SAAT PEMERIKSAAN EEG DAN CT SCAN KEPALA PADA TANGGAL 14 FEBRUARI 2020;
- HASIL PEMERIKSAAN CT SCAN KEPALA DI RS DIRGAHAYU SAMARINDA PADA TANGGAL 14 PEBRUARI 2020;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 11 Februari 2021 Nomor 409/Pid.B/2020/PN Trg yang dimohonkan banding sepanjang tentang lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIVALDI SETIAWAN BIN ALFIAN SYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penganiayaan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Hasil Visum et Repertum Nomor Res.1.6/86/XI/2019/Rumkit, tanggal 2 Desember 2019;
- Surat Pernyataan tanggal 27 November 2019;
- Foto bekas luka penganiayaan pada tanggal 1 November 2019;
- Hasil rontgen lengan bagian kiri pada saat pemeriksaan di RS AWS Samarinda tanggal 1 November 2019;
- Surat Keterangan Istirahat a.n. IKA NUR AIDA dikeluarkan oleh RS AWS Samarinda tanggal 1 November 2019;
- Hasil Pemeriksaan EEG di Klinik Matahai Samarinda pada tanggal 14 Februari 2020;
- Foto pada saat pemeriksaan EEG dan CT Scan kepala pada tanggal 14 Februari 2020;
- Hasil Pemeriksaan CT Scan kepala di RS Dirgahayu Samarinda pada tanggal 14 Pebruari 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 72/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 72/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 72/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID/2021/PT SMR
Statistik7528