- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL FADLI Alias SUL Bin M. BAKRI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa SYAMSUL FADLI Alias SUL Bin M. BAKRI oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL FADLI Alias SUL Bin M. BAKRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet kristal bening yang dibungkus plastik bening berperekat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto : 0,8726 gram;
- 1 (satu) buah box kecil warna hitam sebagai tempat sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat isap bong;
- Beberapa saset plastik kosong;
- 2 (dua) korek api;
- 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat;
Putusan PN PARE PARE Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pre |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2020/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsidar Nawawi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Restu Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali, Brpanitera Pengganti Hasma H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2020/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2020/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2020/PN Pre
Kasasi : 3245 K/Pid.Sus/2021
Banding : 9/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik6611