- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa berupa tanah kebun dengan SPPT Nomor 73.04.031.007.000.01017.7 atas nama MADJU BIN PADO dalam DHKP Nomor Urut 71, yang terhisap dalam Lompo Jombe Persil Nomor 35, Kohir Nomor 81 C.1 seluas + 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi yang terletak di Dusun Jombe Selatan, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dulu tanah kebun Kowa Binti Pado sekarang kebun Asnani, SP (Tergugat I), Rumah Manggosari Bin Ruppai, Rumah Asnani, SP (Tergugat I), Tanah Perumahan Supriadi Bin Gille dan Rumah Karannuang;
- Sebelah Timur : Dulu tanah kebun Djumati Binti Keke sekarang Maliang dan dulu tanah kebun Yagi Binti Lontji sekarang Sadullah;
- Sebelah Selatan : Dulu tanah kebun Alimuddin Patu dengan NOP 0284.7, dalam DHKP Nomor Urut 215 dan NOP0285.7, dalam DHKP Nomor Urut 216 perolehan dari Sarinong Binti Magge Bin Canca (Petak Nomor 5 dan Petak Nomor6) sekarang kebun Asnani,SP (Tergugat I);
- Sebelah Barat : Jalan Menangis dan tanah kebun Kowa Binti Pado sekarang kebun Asnani, SP (Tergugat I);
- Menyatakan perbuatan para Tergugat dalam menguasai, menggarap dan membangun rumah diatas tanah sengketa tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 154 atas nama Tergugat I terhadap sebagian tanah sengketa seluas 285 (dua ratus delapan puluh lima) meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 153 atas nama Supriadi, A.ma terhadap sebagian tanah sengketa seluas 247 (dua ratus empat puluh tujuh) meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 155 atas nama Tergugat IV dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum para Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini jumlahnya mencapai sejumlah Rp2.376.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu) rupiah;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bilden, Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah hak Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 134 PK/Pdt/2023
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik14814