- Menyatakan Terdakwa Irwan Borahima A.Md Alias Iwan Bin Borahima tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Ahmad Multazam,S.PDi kepada Irwan Borahima sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 7 April 2012;
- 1 lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Ahmad Multazam,S.PDi kepada Irwan Borahima sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 20 April 2012;
- 1 lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Ahmad Multazam,S.PDi kepada Irwan Borahima sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tanggal 22 Mei 2012;
- 1 lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Ahmad Multazam,S.PDi kepada Irwan Borahima sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 5 Juni 2013;
- 1 lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Ahmad Multazam,S.PDi kepada Irwan Borahima sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 9 Oktober 2013;
- 1 lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Ahmad Multazam,S.PDi kepada Irwan Borahima sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 3 September 2014;
- 1 Lembar surat pernyataan asli Irwan Borahima tanggal 13 Pebruari 2016;
- 1 (satu) lembar sketsa asli lokasi kapling perumahan dekat area perkantoran Gubernur Sulbar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 8/Pid.B/2021/PN Mam |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harwansah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Br Hakim Anggota Mawardy Rivai |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Multazam; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Mam
Statistik6225