- MenyatakanTerdakwa Kamaruddin Alias Kama Bin H. Liwangtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaYangtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Ibukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) buah sachet plastic bening berisi sabu ;
- 4 (empat) buah sachet plastic berisi sabu yang dibungkus plastic warna biru ;
- 4 (empat) buah sachet plastic berisi sabu yang dibungkus plastic warna hijau orange ;
- 4 (empat) buah sachet plastic bening kosong berukuran kecil ;
- 3 (tiga) buah sachet plastic bening kosong berukuran sedang ;
- 1 (satu) buah kaca pireks ;
- 2 (buah) potongan pipet ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
- 1 (satu) unit Hp Merek Oppo warna biru ;
- 1 (satu) unit Hp Merek Oppo warna hitam ;
Putusan PN MAMUJU Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Nurlely |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik2010