Putusan PT MATARAM Nomor 43/PDT/2021/PT MTR |
|
Nomor | 43/PDT/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Brunggul Ahmadi, I Gede Komang Ady Natha |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG, TANGGAL 7 JANUARI 2021 NOMOR 77 / PDT.G / 2020 / PN.SEL, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT ( TERGUGAT 2,3,4,5,6,8,9,10 DAN 11 ) DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLRAARD ) - MENGHUKUM PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMBLAH RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong, tanggal 7 Januari 2021 Nomor 77 / Pdt.G / 2020 / PN.Sel, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ( Tergugat 2,3,4,5,6,8,9,10 dan 11 ) Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklraard ) - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumblah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2021/PT MTR
Statistik6449