Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 112 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KATINGAN INDAH UTAMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk tanggal 18 Juni 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan (hari Kamis tanggal 18 Juni 2020);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar:- Penggugat I sebesar: Rp59.358.244,50 (lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh empat rupiah dan lima sen);- Penggugat II sebesar: Rp50.492.055,00 (lima puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh lima rupiah);- Penggugat III sebesar: Rp52.295.006,6 (lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam rupiah dan enam sen);- Penggugat IV sebesar: Rp46.439.268,7 (empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah dan tujuh sen;- Penggugat V sebesar: Rp29.235.579,2 (dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan dua sen);- Penggugat VI sebesar: Rp49.880.006,6 (empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu enam rupiah dan enam sen);- Penggugat VII sebesar: Rp42.998.530,8 (empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah dan delapan sen);- Penggugat VIII sebesar: Rp49.880.006,6 (empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu enam rupiah dan enam sen);- Penggugat IX sebesar: Rp29.235.579,2 (dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan dua sen);- Penggugat X sebesar: Rp46.439.268,7 (empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah dan tujuh sen);- Penggugat XI sebesar: Rp29.235.579,2 (dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan dua sen);- Penggugat XII sebesar: Rp42.998.530,8 (empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah dan delapan sen);- Penggugat XIII sebesar: Rp49.880.006,6 (empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu enam rupiah dan enam sen);- Penggugat XIV sebesar: Rp29.235.579,2 (dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan dua sen);- Penggugat XV sebesar: Rp46.439.268,7 (empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan dan tujuh sen);- Penggugat XVI sebesar: Rp53.327.744,5 (lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah dan lima sen);- Penggugat XVII sebesar: Rp49.880.006,6 (empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu enam rupiah dan enam sen);- Penggugat XVIII sebesar: Rp29.235.579,2 (dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dan dua sen);4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 112_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 112 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk
Statistik254108