Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1259 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1259 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SINAR MAS MULTIFINANCE, tersebut;2. Memperbaiki perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 19/Pdt.Sus-PHI2020/PN.Pbr tanggal 6 Mei 2020 amar 3, sehingga amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara melawan hukum atau bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan RI;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:No Hak-hak Penggugat (Masa Kerja 2 Tahun) Total 1 Uang Pesangon 2 x 3 x R3.365.000,00 20.190.000,00 2 Uang Pengganti hak 15% x Rp20.190.000,00 3.028.500,00 3 Uang pengganti hak cuti 12/25 x Rp3.325.000,00 1.615.200,00 4 Total 24.833.700,00Terhitung Rp24.833.700,00 (dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membeban biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1259_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1259_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1259 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik11657