Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Smg |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Bakri, Aloysius Priharnoto B |
Panitera | Hening Wahyuningtyas.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari TERGUGAT I, II, III, IV, V, TURUT TERGUGAT I, II, IIIuntuk keseluruhan;DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk SEBAGIAN;2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan Akte yang dibuat sebelum ditandatanginya Akte Perdamaian Nomor 01 Tanggal 28 Juli 2018 dibuat Oleh Notaris Kabupaten Demak Sri Rahayu Kasriani, SH., M.Kn. Batal Demi Hukum dan Menyatakan SAH atas seluruh Akte setelah ditandatanganinya Akte Perdamaian Nomor 01 Tanggal 28 Juli 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Rahayu Kasriani, SH. M.Kn antara lain akta yang dibuat oleh Notaris BAYU YHUWANA, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Demak, yaitu;a.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Singa Braga (PT. SB) No. 2 tanggal 06 Agustus 2018.b..Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Indo Bangun Investama (PT. IBI) No. 3 tanggal 06 Agustus 2018.c.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SB Con Pratama (PT. SB CON) No. 4 tanggal 07 Agustus 2018.d.Akta Kuasa No. 5 tanggal 07 Agustus 2018.e.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. SB Con Pratama (Dalam Pailit) No. 1 tanggal 03 September 2018.f.Akta Kuasa No. 2 tanggal 03 September 2018.g.Akta Kuasa No. 3 tanggal 03 September 2018.5. Menyatakan Akte Pengakuan Utang No. 44 Tanggal 21 Desember 2017 dibuat oleh Notaris ACHMAD NURACHMAN, SH (Turut Tergugat II) beserta dengan pengalihan hutang ke perseroan sebagaimana dibuat dihadapan Notaris Leksamana Wisnu Hartono, S.Kom,SH, M.Kn tersebut Batal Demi Hukum;6. Menyatakan The Santoso Tedjo ( Tergugat II) sah sebagai sebagai direktur PT. SB CON PRATAMA(Turut Tergugat III) menggantikan Agung Setiyadi (Penggugat) untuk seterusnya berdasarkan Akte Perdamaian No.01 tanggal 20 juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Rahayu Kasriani, SH. MKn dan bertanggung jawab sepenuhnya mewakili perseroan baik kedalam dan keluar sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007;.7. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh IMAM SATRA LILANANDA (Tergugat I) memasukkan tagihan senilai Rp. 49.150.000.000,- (Empatsembilan Milyar Rupiah ) sebagaimana surat tertanggal 7 November 2018 dan Perbuatan PT. IMASCO PACIFIC (Tergugat III) memasukkan tagihan sebesar Rp. 14.850.000.000,- ( Empatbelas Milyar Delapanratuslimapuluh Juta Rupiah ) tertanggal 3 September 2018 Kepada PT SB CON PRATAMA (Turut Tergugat III) Daiam PAILIT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;8. Menyatakan Tidak SAH Tagihan yang diajukan oleh IMAM SATRA LILANANDA (tergugat I) memasukkan tagihan senilaiRp. 49.150.000.000,-(Empatsembilan Milyar Rupiah) sebagai mana surat tertanggal 7 November 2018 dan Perbuatan PT.IMASCO PACIFIC (Tergugat III) memasukkan tagihan sebesar Rp. 14.850.000.000,-(Empat belas Milyar Delapan ratus lima puluh Juta Rupiah) tertanggal 3 September 2018 dan memerintahkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V Untuk mengeluarkan dari tagihan PT.SB CON PRATAMA (Dalam Pailit)9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Verset, banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng.;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 934 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Peninjauan Kembali : 47 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 13/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Smg
Statistik578187