Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Bowo Sidik Pangarso |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yanto |
Hakim Anggota | Rianto Adham Pontoh.., Mhugo |
Panitera | Roma Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I;1. Menyatakan bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000.-(duaratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;3. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Bowo Sidik Pangarso berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun, yang dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok;4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar kelebihan uang pengembalian yang disetor oleh Terdakwa sebesar Rp. 52.095.966,- (lima puluh dua juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik899348