- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bima Indrajaya bin Edi Soetrisno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurul Huda binti Masyudi) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan Sidang Pengadilan Agama Sidoarjo sebagai berikut: 2.1Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); 2.2.Mut???ah berupa uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah anak bernama:3.1 Annisatu Zahra Adjani, lahir tanggal 11 Oktober 2004, 16 tahun 3.2. Ahmad Zaki Abimastya, lahir tanggal 21 Februari 2007, 13 tahun 3.3. Arman Zahri Abimastya, lahir tanggal 03 Januari 2012, 8 tahun 3.4. Azzam Zafran Abimastya, lahir tanggal 11 Mei 2018, 3 tahun,
Putusan PTA SURABAYA Nomor 116/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sugito Musman |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, Hj.atifaturrahmaniyah |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2627/Pdt.G/2020/ PA.Sda. tanggal 21 Desember 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awwal 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya adalah:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Bima Indrajaya bin Edi Soetrisno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurul Huda binti Masyudi) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);2.2. Mut???ah berupa uang sebesar Rp 240.000.000,00 ( dua ratus empat puluh juta rupiah); dan semuanya harus dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah anak bernama:3.1. Annisatu Zahra Adjani, lahir tanggal 11 Oktober 2004, 16 tahun .3.2. Ahmad Zaki Abimastya, lahir tanggal 21 Februari 2007, 13 tahun.3.3. Arman Zahri Abimastya, lahir tanggal 03 Januari 2012, 8 tahun.3.4. Azzam Zafran Abimastya, lahir tanggal 11 Mei 2018, 3 tahun, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, menjenguk, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak-anak;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadhanah anak tersebut pada angka 3 di atas sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai dengan anak tersebut dewasa atau mencapai usia 21 tahun;Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.641.000,00 (Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Rekonvensi dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, menjenguk, mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak menganggu kepentingan anak-anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi beaya hadhanah anak tersebut pada angka 3 di atas sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap bulan dan akan bertambah 10% setiap tahunnya sampai dengan anak tersebut dewasa atau mencapai usia 21 tahun; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara ini sebesar Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik481