- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp19.940.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Hariyanto |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 142 ayat (5), 162, 192, dan 283 RBg, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Demikian diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Kamis tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, oleh kami Heru Karyono, S.H., selaku Ketua Majelis, Erick Ignatius Christoffel, S.H., dan Mantiko Sumanda Moechtar, S.H..M.Kn., masing-masing selaku Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dihadiri Hariyanto selaku Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/Pdt/2022
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Pbu
Statistik18465