- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT TANGGAL 12 JANUARI 2021 NOMOR 47/PDT.G/2020/PN SPT YANG DIMOHOKAN BANDING TERSEBU;.
- DALAM PROVISI :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- DALAM EKSEPSI ;
- MENOLAK EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM PERKARA NO. 47/PDT.G/2020/PN.SPT TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA (NIET ONVANKLIJE VERKELAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DIPERHITUNGKAN SEJUMLAH RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 12 Januari 2021 Nomor 47/Pdt.G/2020/PN Spt yang dimohokan banding tersebu;.
- Dalam Provisi :
- Menolak Tuntutan provisi yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
- Dalam Eksepsi ;
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dalam perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.SPt tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvanklije verkelaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding diperhitungkan sejumlah Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 33/PDT/2021/PT PLK |
|
Nomor | 33/PDT/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F. X. Supriyadi |
Hakim Anggota | H. Irwan Efendi, Brdesbenneri Sinaga |
Panitera | Masni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2029 K/PDT/2022
Banding : 33/PDT/2021/PT PLK
Statistik13357