- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 2662/PID.SUS/2020/PN LBP TANGGAL 27 JANUARI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2662/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 27 Januari 2021, yang dimintakan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 303/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 303/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3860 K/Pid.Sus/2021
Banding : 303/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik3518