Putusan PN Pasarwajo Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Psw |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christian Yoseph P Siregar |
Hakim Anggota | Mamluatul Maghfiroh, Naufal Muzakki |
Panitera | Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:A. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum serta berkekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa ;3. Menyatakan sebidang tanah seluas 2.968 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi) yang dahulu masuk wilayah Desa Kondowa, sekarang wilayah Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan Tanah Adat Kampirina Sara Kondowa/Penggugat;- Timur berbatas dengan Tanah Adat Kampirina Sara Kondowa/Penggugat;- Selatan berbatas dengan Tanah Adat Kampirina Sara Kondowa/Penggugat;- Barat berbatas dengan Tanah Adat Kampirina Sara Kondowa/Penggugat;Adalah sah milik Para Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menghibahkan tanah milik Para Penggugat tanpa hak kepada Tergugat I, dan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan membangun Perumahan Butonesia Kahila Village ditanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga;6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat berserta turunannya yang terbit diatas tanah objek sengketa baik atas nama Tergugat I, Tergugat II atau atas nama pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II;7. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor. 00190 tertanggal 16 Januari 2019, Surat Ukur No. 00189/HOLIMOMBO/2018 tanggal 07 Januari 2019 seluas 2.968 m2 (dua ribu Sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama Tergugat I (SAPTO SETIAWAN) yang terletak di Kelurahan Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1430 K/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Psw
Statistik16542