- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah jual beli atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Perumahan Anggrek Mas 2 Blok E No 22, RT 001, RW 019, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 776/2019 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Herry Ridwanto, SH (Turut Tergugat II);
- Menyatakan sah Penggugat selaku pemilik 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Perumahan Anggrek Mas 2 Blok E No 22, RT 001, RW 019, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan Nomor 5850/Baloi Permai atas sebidang tanah sebagaimana dalam Surat Ukur tanggal 02 Mei 2007 Nomor 06767/2007 seluas 314 m2;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Komplek Perumahan Anggrek Mas 2 Blok E No 22, RT 001, RW 019, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BATAM Nomor 267/Pdt.G/2020/PN Btm |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Taufik A.h Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Magdalena Pinontoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.835.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4111 K/Pdt/2022
Pertama : 267/Pdt.G/2020/PN.Btm
Statistik237111