- Menyatakan terdakwa Tina Yanti Siregar Alias Yanti Binti Gusnar Siregartersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk DijualNarkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) Tahun 6(enam) bulan danpidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah)dengan ketentutan apabiladenda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana penjara selama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastic bening didalam terdapat :1 (satu) bungkus plastic berisikan 5 (lima) butir pil warna hijau narkotika jenis pil Extacy, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi butiran Kristal putih bening narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastic klip kosong, 2 (dua) buah kaca pirek, 3 (tiga) buah pipet runcing berbagai warna warni diduga sendok/ sekop narkotika jenis shabu, 3 (tiga) batang cotton bud / alat pembersih kotoran telinga, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah botol plastik bening tutup biru disambung pipet diduga alat isap narkotika jenis sabu atau bong, 1 (satu) buah botol plastic bening tutup biru muda di sambung pipet diduga alat isap narkotika jenis sabu atau bong dan 1 (satu) buah buku kecil warna biru diduga berisi catatan tentang transaksi narkotika;
- 1 (satu) buah wadah kosmetik berbentuk bulat berwarna hitam merk beauty lation didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening kecil, 1 (satu) buah potongan besi, 2 (dua) buah jarum suntik, 2 (dua) buah pipet plastik warna kuning dan putih bening masing-masing ujungnya runcing diduga alat sendok/ Skop narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang alat tusuk gigi, 1 (satu) buah potongan kertas karton runcing;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung (android) warna gold;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua riburupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 704/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 704/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hanafi Insya, Br Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 704/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 704/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 236 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 704/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik2421