- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Sertipikat Hak milik Nomor : 1715, Desa Koya Barat, Tanggal 30 Maret 1996, Surat Ukur Nomor : 7799/1993 Tanggal 16 Agustus 1993, luas 1.920 m2 atas nama Ny. LILY THELLING;
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 1714, Desa Koya Barat, Tanggal 30 Maret 1996, Surat Ukur Nomor : 7797/1993, tanggal 16 Agustus 1993, dengan luas 2.500 m2 atas nama WASHINTON SITORUS;
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 3373, Desa Koya Barat, Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur Nomor 7796/1993, Tanggal 16 Agustus 1993, Luas 2.500 m2 atas nama Thoabia Masriat (Yang telah diubah dengan Buku Tanah Hak Milik, Nomor : 01891, Desa Koya Koso, Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur Nomor : 00432/2020, tanggal 05 November 2020, luas 2500 m2 atas nama THOABIA MASRIAT);
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 3367 Desa Koya Barat Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur Nomor : 7798/1993 tanggal 16 Agustus 1993 dengan luas 2.500 m2 atas nama SETYO MARTONO (Yang telah diubah dengan Buku Tanah Hak Milik, Nomor : 01885 Desa Koya Koso, Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur 426/2020 Tanggal 05 November 2020 dengan Luas 2.500 m2 atas nama SETYO MARTONO);
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 3366 Desa Koya Barat, ??? 1998, Surat Ukur Nomor 7795/1993 tanggal 16 Agustus 1993 dengan luas 2.500 m2 atas nama NANNU (Yang telah diubah dengan Buku Tanah Hak Milik, Nomor : 01884 Desa Koya Koso, ??? 1998, Surat Ukur Nomor 425/2020 tanggal 05 November 2020 dengan luas 2500 m2 atas nama NANNU);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Buku tanah:
- Sertipikat Hak milik Nomor : 1715, Desa Koya Barat, Tanggal 30 Maret 1996, Surat Ukur Nomor : 7799/1993 Tanggal 16 Agustus 1993, luas 1.920 m2 atas nama Ny. LILY THELLING;
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 1714 Desa Koya Barat Tanggal 30 Maret 1996 Surat Ukur Nomor : 7797/1993 tanggal 16 Agustus 1993 dengan luas 2.500 m2 atas nama WASHINTON SITORUS;
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 3373 Desa Koya Barat, Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur Nomor 7796/1993 Tanggal 16 Agustus 1993, Luas 2.500 m2 atas nama Thoabia Masriat (Yang telah diubah dengan Buku Tanah Hak Milik, Nomor : 01891, Desa Koya Koso, Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur Nomor : 00432/2020, tanggal 05 November 2020, luas 2500 m2 atas nama THOABIA MASRIAT);
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 3367 Desa Koya Barat Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur Nomor : 7798/1993 tanggal 16 Agustus 1993 dengan luas 2.500 m2 atas nama SETYO MARTONO (Yang telah diubah dengan Buku Tanah Hak Milik, Nomor : 01885 Desa Koya Koso, Tanggal 28 September 1998, Surat Ukur 426/2020 Tanggal 05 November 2020 dengan Luas 2.500 m2 atas nama SETYO MARTONO);
- Sertipikat Hak Milik, Nomor : 3366 Desa Koya Barat, ??? 1998, Surat Ukur Nomor 7795/1993 tanggal 16 Agustus 1993 dengan luas 2.500 m2 atas nama NANNU (Yang telah diubah dengan Buku Tanah Hak Milik, Nomor : 01884 Desa Koya Koso, ??? 1998, Surat Ukur Nomor 425/2020 tanggal 05 November 2020 dengan luas 2500 m2 atas nama NANNU);
- Menghukum Tergugat serta Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.428.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 47/G/2020/PTUN.JPR |
|
Nomor | 47/G/2020/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Pratama Putra, Hakim Anggota Spyendik Bernad Blegur |
Panitera | Panitera Pengganti Yontyk Putri Nandasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat serta Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/G/2020/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 47/G/2020/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/G/2020/PTUN.JPR
Peninjauan Kembali : 190 PK/TUN/2022
Kasasi : 485 K/TUN/2021
Statistik240150