- Menyatakan Terdakwa ELVA SUSANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dan SIPI dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan Nakhoda tidak memiliki izin berlayar? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Merintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50 berikut mesin-mesin yang melekat pada Kapal;
- Alat Navigasi berupa : 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-3300 P, 1 (satu) unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF;
- Alat Komunikasi berupa : 1 (satu) unit Radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Any Tone seri AT-708;
- Dokumen kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri : F 003462 An.: KM. PKFB 1786 GT. 57,50.
- 2 (dua) unit alat penangkap ikan jaring Trawl;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 910 (sembilan ratus sepuluh) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Layur, Biji Nangka, Kurisidan jenis ikan lainnya.
Putusan PN LANGSA Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 92 ayat Jo Pasal 102 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 102 dan Pasal 85 Jo Pasal 102 dan Pasal 98 Jo 102 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk disetor ke kas Negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik12854