- Menyatakan Terdakwa TENGKU DEDY SYAHPUTRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dan SIPI dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan Nakhoda tidak memiliki izin berlayar? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Merintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM. SLFA 5223 GT. 50,98;
- 1 (satu) unit alat penangkap ikan jaring Trawl;
- Alat Navigasi berupa : 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-3310 P;
- Alat Komunikasi berupa : 1 (satu) unit Radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Super Star seri SS-24;
- Dokumen kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri : F 002096 An.: KM. SLFA 5223 GT. 50,98;
- Uang tunai sebesar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 420 (empat ratus dua puluh) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis Malong, Gulamah, Ikan Lidah dan jenis ikan lainnya;
Putusan PN LANGSA Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmeiliza Aminuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 92 Jo Pasal 102 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 102 dan Pasal 85 Jo Pasal 102 dan Pasal 98 Jo 102 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk disetor ke kas Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2176 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik18377