- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR 381/PID.SUS/2020/PN TAR TANGGAL 04 FEBRUARI 2021 SEKEDAR MENGENAI KUALIFAKASI DELIKNYA YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MOHAMMAD ALEXSANDER BIN ABDULLAH, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU DENGAN NOMOR HP: 081240169028 DENGAN IMEI 1 : 866611040963719, IMEI 2 : 866611040963701.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM1 : 082347626654 DAN SIM 2 : 082250590436 DENGAN NOMOR SERI 1 : 359025091733026, SERI 2 : 359025091783021.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI NEX WARNA PUTIH KU-3863-GK.
- 63 ( ENAM PULUH TIGA ) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL PUTIH DIDGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 2.990,91 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KAMAR KOS
- 1 ( SATU) UNIT HAND PHONE WARNA HITAM BERTULISKAN MAXTRON DENGAN NOMOR SIM CAR 082354818488 DAN NOMOR IMEI 1 : 354400301185256 DAN IMEI 2 : 354400301185249.
- 1 ( SATU) UNIT HAND PHONE WARNA BIRU MERK VIVO DENGAN NOMOR IMEI NOMOR SIM CAR 085247014151 DAN NOMOR IMEI 1 : 86751045146250 DAN IMEI 2 : 867541045146243
- 1 (SATU) BUAH REKENING BANK BRI AN HENDRO SETIAWAN DENGAN NOMOR REK : 4589-01-010510-53-06.
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK AN. HENDRO SETIAWAN
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR XEON GT 125 KT 2872 FQ
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL
- 2 (DUA) BUAH PLATIK KRESEK WARNA HITAM
- 1 (SATU) BENDEL PLASTIK BENING
- 1 (SATU) BUAH DRUM WARNA BIRU.
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI DENGAN NOMOR REKENING : 148-00-1437185-3 AN. HARDIANSYAH.
- 26 (DUA PULUH ENAM) LEMBAR REKENING KORAN BANK MANDIRI DENGAN NOMOR REKENING : 149-00-1161450-2 AN. HARDIANSYAH.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN DARI BANK MANDIRI NOMOR : R09.BR.TST/284/2020 TANGGAL 10 JULI 2020
- MEMBEBANI SUPAYA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 381/Pid.Sus/2020/PN Tar tanggal 04 Februari 2021 sekedar mengenai kualifakasi deliknya yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Mohammad Alexsander Bin Abdullah, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor HP: 081240169028 dengan Imei 1 : 866611040963719, Imei 2 : 866611040963701.
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan nomor SIM1 : 082347626654 dan SIM 2 : 082250590436 dengan nomor Seri 1 : 359025091733026, Seri 2 : 359025091783021.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki nex warna putih KU-3863-GK.
- 63 ( enam puluh tiga ) bungkus plastik bening berisi kristal putih didga Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat bruto 2.990,91 gram.
- 1 (satu) buah kunci kamar kos
- 1 ( satu) unit Hand Phone warna hitam bertuliskan MAXTRON dengan nomor SIM CAR 082354818488 dan Nomor IMEI 1 : 354400301185256 dan IMEI 2 : 354400301185249.
- 1 ( satu) unit Hand Phone warna biru merk VIVO dengan nomor imei nomor SIM CAR 085247014151 dan Nomor IMEI 1 : 86751045146250 dan IMEI 2 : 867541045146243
- 1 (satu) buah Rekening Bank BRI An HENDRO SETIAWAN dengan Nomor REK : 4589-01-010510-53-06.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk An. HENDRO SETIAWAN
- 1 (satu) unit Sepeda motor XEON GT 125 KT 2872 FQ
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 2 (dua) buah platik kresek warna hitam
- 1 (satu) bendel plastik bening
- 1 (satu) buah drum warna biru.
- 9 (Sembilan) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 148-00-1437185-3 an. HARDIANSYAH.
- 26 (dua puluh enam) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 149-00-1161450-2 an. HARDIANSYAH.
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari bank Mandiri Nomor : R09.Br.TST/284/2020 tanggal 10 Juli 2020
- Membebani supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 54/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 54/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Brpurnomo Amin Tjahjo, Ramlan |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIAN ATAS NAMA TERDAKWA HARDIANSYAH ALS ARDI BIN ABDUL HAKIM; |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara laian atas nama terdakwa Hardiansyah Als Ardi Bin Abdul Hakim; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 54/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2020/PN Tar
Kasasi : 3740 K/Pid.Sus/2021
Banding : 54/PID/2021/PT SMR
Statistik5820