- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEGAL NOMOR: 31/PDT.G/2020/PN TGL. TANGGAL 12 JANUARI 2021 SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM PERBUATAN TERGUGAT I ADALAH WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SAH JUAL BELI YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT I DI HADAPAN NOTARIS DAN PPAT SISRIYOKO, S.H. (TERGUGAT II);
- MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT UNTUK MEMPROSES BALIK NAMA:
- SHM. NO.4533 SELUAS 135 M2 ATAS NAMA SOENDOJO KAMANDITO;
- SHM. NO.4534 SELUAS 93 M2 ATAS NAMA SOENDOJO KAMANDITO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Tgl. tanggal 12 Januari 2021 sekedar mengenai Amar Putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah jual beli yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I di hadapan Notaris dan PPAT Sisriyoko, S.H. (Tergugat II);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama:
- SHM. No.4533 seluas 135 m2 atas nama Soendojo Kamandito;
- SHM. No.4534 seluas 93 m2 atas nama Soendojo Kamandito;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 86/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 86/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jalaluddin |
Hakim Anggota | Fx Jiwo Santoso, Brmohamad Kadarisman |
Panitera | Nuniek Jani S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM INTERVENSI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENJADI ATAS NAMA H. IMAM TOFANI (PENGGUGAT); DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN DALAM INTERVENSI: MENGHUKUM TERGUGAT I KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT II KONVENSI SERTA PENGGUGAT DALAM INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, DIMANA PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Intervensi: Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: menjadi atas nama H. Imam Tofani (Penggugat); Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi, Rekonvensi dan dalam Intervensi: Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi serta Penggugat dalam Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, dimana pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 86/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3667 K/Pdt/2022
Banding : 86/PDT/2021/PT SMG
Statistik8542