- Menyatakan Terdakwa Rudi Walangani Alias Rudi Bin Sunarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap salinan akta nomor 37 tanggal 27 agustus 2008 yang dibuat di hadapan notaris H. RIYANTO, S.H., M.Kn. di Pekanbaru tentang pendirian perseroan terbatas PT. Nusantara Sentosa Raya;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-80146.AH.01.01. tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Atas Nama PT. Nusantara Sentosa Raya;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap salinan akta nomor 35 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat di hadapan notaris H. RIYANTO, S.H., M.Kn di Pekanbaru tentang Pernyataan Keputusan Rapat ?PT. Nusantara Sentosa Raya?;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0067014 tanggal 27 Juli 2016 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Nusantara Sentosa Raya;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.202 /MENHUT-II /2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Kepada PT. Siak Raya Timber Atas Areal Hutan Produksi Seluas 23.030 ( Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh ) Hektar Di Provinsi Riau;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.550/MENHUT- II/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.202/MENHUT-II/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Kepada PT. Siak Raya Timber Atas Areal Hutan Produksi Seluas 23.030 (Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh) Hektar Di Provinsi Riau;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (RKUPHHK-HTI) tahun rencana kerja 2017 ? 2026 atas nama PT. Nusantara Sentosa Raya;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.6577/MENLHK- PHPL/UHP/HPL.1/12/2017 tanggal 05 Desember 2017 tentang Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) tahun 2017 ? 2026 Dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Gambut Atas Nama PT. Nusantara Sentosa Raya Di Provinsi Riau;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (RKTUPHHK-HTI) tahun rencana kerja 2018 atas nama PT. Nusantara Sentosa Raya di Provinsi Riau;
- Keputusan Direktur PT. Nusantara Sentosa Raya nomor : 01/SK/NSR/I/ 2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) Tahun 2018 Atas Nama PT. Nusantara Sentosa Raya Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
- Foto copy yang dilegalisir berupa 1 (satu) rangkap Surat Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan berupa instruksi kerja tata batas nomor: INS.001/BPKH.XIX/PKH/-/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Penataan Batas Sendiri Dan Persekutuan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT. Nusantara Sentosa Raya Dengan PT. Nusa Wana Raya Dan PT. Riau Andalan Pulp And Paper di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
- Surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di Sukamaju pada tanggal 3 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran buah kelapa sawit periode 16/06-27/06 kepada saudara Rudi Walangani pada tanggal 27-06-2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran buah kelapa sawit periode 07/07 - 15/07 kepada saudara Rudi Walangani pada tanggal 15-07-2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran buah kelapa sawit periode 20/07 - 29/07 kepada saudara Rudi Walangani pada tanggal 29-07-2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran buah kelapa sawit periode 03/08 - 19/08 kepada saudara Rudi Walangani pada tanggal 19-08-2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran buah kelapa sawit periode 25/08 - 31/08 kepada saudara Rudi Walangani pada tanggal 31-08-2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran buah kelapa sawit periode 03/09 - 10/09 kepada saudara Rudi Walangani pada tanggal 10-09-2020;
- 1 (satu) lembar kertas upah gaji bulan Juni tgl: 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kertas upah gaji bulan Juni tgl: 31 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar kertas upah gaji bulan Juni tgl: 31 Agustus 2020;
- Areal kebun kelapa sawit seluas 59,87 Hektar di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, pada kordinat
- Titik 1 : 00 03' 59,3'' N - 101 37' 14,4'' E
- Titik 2 : 00 03' 59,8'' N - 101 37' 23,6'' E
- Titik 3 : 00 03' 48,5'' N - 101 37' 29,9'' E
- Titik 4 : 00 03' 37,9'' N - 101 37' 16,3'' E
- Titik 5 : 00 03' 36,3'' N - 101 37' 08,0'' E
- Titik 6 : 00 03' 35,3'' N - 101 37' 06,6'' E
- Titik 7 : 00 03' 37,7'' N - 101 37' 02,9'' E
- Titik 8 : 00 03' 45,6'' N - 101 36' 52,6'' E
- Titik 9 : 00 03' 57,1'' N - 101 36' 54,7'' E
- Titik 10 : 00 03' 57,7'' N - 101 37' 03,4'' E
Putusan PN PELALAWAN Nomor 311/Pid.B/LH/2020/PN Plw |
|
Nomor | 311/Pid.B/LH/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Ciptanto, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pihak PT. Nusantara Sentosa Raya (NSR) melalui saksi YUN KENEDI; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada negara Cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya melalui PT. Nusantara Sentosa Raya selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.B/LH/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 311/Pid.B/LH/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4472 K/PID.SUS-LH/2021
Pertama : 311/Pid.B/LH/2020/PN Plw
Statistik280327