- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sah secara hukum bertindak untuk dan atas nama masyarakat adat Kebatinan Muara Sako Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, baik diluar maupun didalam pengadilan;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini (a quo);
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan sah secara hukum terhadap tanah yang dikuasai oleh Tergugat-I didaerah Tamiang yang masuk dalam wilayah RT. 01 RW. 05 Muara Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang terdiri dari 2 (dua) surat, yakni surat ke 1 (satu) seluas 19.500 M2 sebagaimana yang tertuang didalam Blanko Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah serta Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tertanggal 18 Juni 2020 dengan batas serta ukuran sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 200 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit 190 M
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sarianto 100 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit 163 M
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 130 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sarianto 150 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sarianto 130 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit 150 M
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parit 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 200 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit 190 M
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 100 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 200 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sarianto 100 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit 163 M
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edy Mulyono 130 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sarianto 150 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sarianto 130 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit 150 M
Putusan PN PELALAWAN Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Plw |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Ciptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Surat ke 2 (dua) atas nama Tergugat-1 seluas 18.100 M2 sebagaimana yang tertuang didalam Blanko Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah serta Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tertanggal 18 Juni 2020 dengan batas serta ukuran sebagai berikut; serta atas nama Tergugat-II terdiri dari 1 (satu) surat, seluas 19.500 M2 sebagaimana yang tertuang didalam Blanko Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah serta Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tertanggal 18 Juni 2020,dengan batas serta ukuran sebagai berikut ; Adalah hak milik dan /atau tanah ulayat masyarakat Kebatinan Muara Sako dan /atau Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat-I untuk menyerahkan kembali tanah yang berada di daerah Tamiang yang masuk dalam wilayah RT. 01 RW. 05 Muara Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang terdiri dari 2 (dua) surat, yakni surat ke 1 (satu) seluas 19.500 M2 sebagaimana yang tertuang didalam Blanko Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah serta Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tertanggal 18 Juni 2020, dengan batas serta ukuran sebagai berikut; Surat ke 2 (dua) atas nama Tergugat-I seluas 18.100 M2 sebagaimana yang tertuang didalam Blanko Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah serta Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tertanggal 18 Juni 2020 dengan batas serta ukuran sebagai berikut; serta Tergugat-II terdiri dari 1 (satu) surat, seluas 19.500 M2 sebagaimana yang tertuang didalam Blanko Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Riwayat Tanah serta Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tertanggal 18 Juni 2020 dengan batas serta ukuran sebagai berikut; dalam keadaan kosong, baik dan utuh kepada Kebatinan Muara Sako dan/atau kepada Penggugat ; 7. Menyatakan Tergugat-III dan Tergugat-IV tidak dibenarkan untuk menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRKT/SKGR) dan/atau surat tanah dalam bentuk apapun juga diatas tanah terperkara dalam perkara a quo yang berada di daerah Tamiang yang masuk dalam wilayah RT. 01 RW. 05 Muara Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan/atau tanah ulayat kebatinan Muara Sako atas nama Tergugat-I dan Tergugat-II dan/atau pihak manapun juga ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.266.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Plw
Statistik124119