- Menyatakan Terdakwa Abduhan A.Ma alias Kabul bin Sanusi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?merusakkan barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan supaya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tangki semprot / sprey tank warna hijau;
- 1 (satu) buah timba plastik warna merah;
- 1 (satu) buah botol plastik roundup bekas isi 1 liter;
- 1 (satu) sample ikat padi kondisi rusak / mati;
- 1 (satu) buah sertifikat tanah hak milik no. 252 gambar situasi 1079 tahun 1979 atas nama Siran Bindijo Redjo;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 2/Pid.B/2021/PN Trk |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi H.Siran Sirodjudin Bin alm.Karsi; Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 53 PK/Pid/2023
Kasasi : 1006 K/Pid/2021
Pertama : 2/Pid.B/2021/PN Trk
Statistik10716