- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik Rukiyem dengan lebar tanah 11,5 (sebelas koma lima) meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan A Rahman Talang Jawa dengan lebar tanah 10 (sepuluh) meter;
- Sebelah barat berbatasan gang SD NU dengan lebar tanah 24,25 (dua puluh empat koma dua lima) meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan Rumah Didi Sunarto dengan lebar tanah 25 (dua puluh lima) meter;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Pga |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Hartato, Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan Kepemilikan Hak atas tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan A. Rahman Talang Jawa No.6 RT 07 RW 03 Kel. Sidorejo Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam luas 252 M2 berikut bangunan yang berada diatasnya atas nama Kasmin K, adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Hak atas sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan A. Rahman Talang Jawa No.6 RT 07 RW 03 Kel. Sidorejo Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam dengan batas-batas sebagai berikut: Kepada Penggugat sebagai Ahli Waris dari Alm. Karto Pawiro. 5. Menyatakan sertifikat diatas tanah a quo yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM) No.43 Surat Desa Sidorejo luas 252 M2, Tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini; 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Pga
Statistik1413