- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 602/PDT.G/2020/PA.JMB. TANGGAL 4 JANUARI 2021, SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ;
- MEMBATALKAN HIBAH-HIBAH YANG DIBUAT PENGGUGAT TANGGAL 12 APRIL 2010 YANG TERTUANG DALAM AKTA-AKTA HIBAH NO. 342/2010, NO. 344/2010 DAN NO. 345/2010 ;
- MENYATAKAN AKTA-AKTA HIBAH NO. 342/2010, NO. 344/2010 DAN NO.345/2010 SERTA AKTA-AKTA TURUNANNYA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKVERKLAARD) ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP. 1.774.000,- (SATU JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA PEMBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding para Pembanding;
- Menguatkan dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 602/Pdt.G/2020/PA.Jmb. tanggal 4 Januari 2021, selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Membatalkan hibah-hibah yang dibuat Penggugat tanggal 12 April 2010 yang tertuang dalam akta-akta hibah No. 342/2010, No. 344/2010 dan No. 345/2010 ;
- Menyatakan akta-akta hibah No. 342/2010, No. 344/2010 dan No.345/2010 serta akta-akta turunannya tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.774.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada para Pembanding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli Yus |
Hakim Anggota | H. Paskinar Saidbrkafit. M.h |
Panitera | Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 18 K/Ag/2022
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Statistik13777