- Menyatakan Terdakwa Devy Abrianty Alias Devy Binti (Alm) Khairul Muslimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) tas paket dari kertas karton berwarna merah;
- 1 (satu) buah sepatu high heel merek Panda Style;
- 2 (dua) buah tas transparan berwarna bening dan abu-abu;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam bermerek New York;
- 1 (satu) buah handphone Android merek OPPO tipe CPH2209 berwarna putih.
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pts |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christa Yulianta Prabandana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno, Hakim Anggota Didik Nursetiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4083 K/PID.SUS/2021
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Pts
Statistik10120