- Menyatakan Terdakwa Saidi Rahman als Malil Bin Saidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket/bungkus yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,52 gram mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (6 Paket telah dimusnahkan di tingkat penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari Selasa tanggal 30 November 2020 bertempat di Polres Paser).
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah tutup bong beserta alat hisap (sedotan);
- 1 (satu) buah pipa kaca (alat hisap);
- 1 (satu) buah bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api; dan,
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2786 J Warna Merah;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sularko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik309