- Menyatakan terdakwa Muhammad Taufik Anshari alias Upik bin H. Syarwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali Penahanan Kota dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar cek Bank Mandiri Nomor HX 536126 tertanggal 2 Oktober 2019 senilai Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) cek Bank Mandiri Nomor HX 536126 tertanggal 2 Oktober 2019 senilai Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atas nama pemilik rekening PT. Rizki Pratama Mining tanggal penolakan 4 Oktober 2019 dengan alasan saldo tidak cukup;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Jual Beli batubara Nomor 016/KIR-RMP/SPA/I/2018 antara PT. Kalimantan Indo Raya dengan PT. Rizki Mining Pratama tertanggal 31 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi tanggal 2 Pebruari 2018 No. Reff 201802021245578668 dari Nomor rekening 1260007134553 ke rekening 0310012213255 penerima Rizki Mining Pratama sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transaksi tanggal 3 Pebruari 2018 No. Reff 201802030818810490 dari nomor rekening 1260007134553 ke rekening 0310012213255 penerima Rizki Mining Pratama sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 412/Pid.B/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 412/Pid.B/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2020/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2020/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 35 PK/Pid/2021
Pertama : 412/Pid.B/2020/PN Bjm
Statistik11533