Putusan PT DENPASAR Nomor 43/PDT/2021/PT DPS. |
|
Nomor | 43/PDT/2021/PT DPS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Pdt 43 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suharjono |
Hakim Anggota | Sunardi, Soesilo Atmoko |
Panitera | Sang Nyoman Darmawan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 20 Januari 2021, Nomor 1090/Pdt.G/2019/PN Dps. yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai bunyi amar putusan angka 4, 5 dan angka 6, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II, semula Turut Tergugat II tersebut ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Perjanjian Service Order No. NTTI-Blueline/GIN/AMD-IV/253/XI/13 tanggal 13 November 2013 (?untuk selanjutnya disebut Perjanjian I?); Perjanjian Service Order No. 021.GIN.SO-2016 tanggal 30Maret 2016 (?untuk selanjutnya disebut Perjanjian II?) serta Perjanjian Service Order No. 061.GIN.SO-2016 tanggal 31 Oktober 2016 (?untuk selanjutnya disebut Perjanjian III?) adalah sah dan berharga berdasarkan hukum;3. Menyatakan Pembanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Terbanding semula Penggugat;4. Menyatakan, bahwa jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Pembanding semula Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp2.428.488.332,92 ( dua milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua ribu koma Sembilan puluh dua rupiah) yang terdiri dari hutang pokok sejumlah Rp.1.958.458.333 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ditambah ganti kerugian sebesar Rp. 470,029.999.92 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Dua Sen)5. Menghukum Pembanding semula Tergugat, oleh karena itu membayar seluruh kewajibannya yang telah jatuh tempo berdasarkan invoice yang telah diberikan oleh Terbanding semula Penggugat kepada Pembanding semula Tergugat sejumlah Rp.2.428.488.332,92 ( Dua Milyar Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu koma Sembilan Puluh Dua Rupiah) secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2021/PT_DPS..zip
- Download PDF
- 43/PDT/2021/PT_DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2867 K/Pdt/2022
Banding : 43/PDT/2021/PT DPS
Statistik9657