- Menyatakan Terdakwa YANUAR EDY KURNIADI BIN SUTRISNO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan terdakwa YANUAR EDY KURNIADI BIN SUTRISNO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun , dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai senilai Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. sedang
- 1 bungkus rokok sampurna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik yang di lakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,53298 gram (nol koma lima tiga dua sembilan gram) , dan
- 1 buah HP OPPO di rampas untuk di musnahkan.
Putusan PN PATI Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rida Nur Karima, Hakim Anggota Joko Waluyo. |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik3711