- Menyatakan Terdakwa RAKA FEBRIANSYAH Bin DAVItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa RAKA FEBRIANSYAH Bin DAVItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y 30 I warna dazzle biru dengan nomor IMEI 1 : 866541058244290 IMEI 2 : 866541058244282;
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 082172575160;
- 1 (satu) buah dusbox HP merk Vivo type Y 30 I warna dazzle biru dengan nomor IMEI 1 : 866541058244290 IMEI 2 : 86654105824428;
- 1 (satu) unit sepeda motor R2 Honda Beat warna hitam dengan Nopol : AE 5466 XX;
- 1 (satu) potong baju motif bunga warna biru kombinasi hitam;.
Putusan PN PACITAN Nomor 4/Pid.B/2021/PN Pct |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Juanda Parisi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Watik Dikembalikan kepada saksi Dwi Widyatmoko Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2021/PN Pct
Statistik755