Putusan PTA SURABAYA Nomor 118/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Basuni |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, Moh. Yasya |
Panitera | M.hes., Dra. Hj. Rofiah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 2706/Pdt.G/2020/PA.Lmg. tanggal 28 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Akhir 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut :M E N G A D I L I1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Harokhan bin Kastarum) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mutamimatul Ula binti H.Nur Tahmid) di hadapan sidang Pengadilan Agama Lamongan;3. Menghukum Pemohon (Abdul Harokhan bin Kastarum) untuk membayar kepada Termohon (Mutamimatul Ula binti H. Nur Tahmid) sebagai berikut :3.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut'ah sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);3.3. Nafkah 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon bernama : Aqilla Nawfa Harokhan binti Abdullah Harokhan, Kayyisa Assyabiya Lubna Harokhan binti Abdullah Harokhan, dan Kanaya Afiqo Harokhan binti Abdullah Harokhan, untuk masing-masing anak sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan ;3.4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah serta nafkah 3 (tiga) orang anak untuk bulan pertama sebagaimana tersebut dalam diktum 3.1 (tiga titik satu) sampai dengan 3.3 (tiga titik tiga), sebelum pengucapan ikrar talak ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.320.000.- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 118/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2706/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Statistik3818