- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING/TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG, NOMOR 419/PID.SUS/2020/PN KTP, TANGGAL 3 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,
- MENYATAKAN TERDAKWA MELLY ANAK PEREMPUAN DARI MARTONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,27 (NOL KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU ATAU BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN LASEGAR;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding/Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 419/Pid.Sus/2020/PN Ktp, tanggal 3 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut,
- Menyatakan Terdakwa MELLY ANAK PEREMPUAN DARI MARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman lasegar;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 59/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brsaiful Arif |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3546 K/Pid.Sus/2021
Banding : 59/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik4718