- Menyatakan Terdakwa Jainuddin Alias Pijay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 gram dan berat bersih 1,6 gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Magnum;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong;
- Beberapa bungkus plastik transparan kosong;
- Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Sepeda motor merek Honda Grand Astrea warna hitam stiker hijau tanpa nomor plat
Putusan PN Sei Rampah Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T. H. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik2612