- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT VII, beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sah atas Sertipikat :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Gudang PLN.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan kali Banjir Kanal Timur.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Tuan Khumar Shing.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan kali Ujung Menteng ;
- SHM No. 56/Ujung Menteng, Asal Persil Pemisahan dari M.6/Ujung Menteng, Gambar Situasi Tgl. 23 Januari 1990, No. 88/1990, sisa seluas 897 M2, a/n Pemilik tertulis TRESNA HIDAYAT, Sertipikat diterbitkan pada Tgl. 20 April 1990.
- SHM No. 57/Ujung Menteng, Asal Persil Pemisahan dari M.6/Ujung Menteng. Gambar Situasi Tgl. 23 Januari 1990, No. 87/1990, Seluas 3.810 M2, a/n Pemilik tertulis Nona DINA ANDRIZA, Sertipikat diterbitkan pada Tgl. 20 April 1990.
- SHM No. 58/Ujung Menteng, Asal Persil Pemisahan dari M.7/Ujung Menteng, Gambar Situasi Tgl. 23 Januari 1990, No. 86/1990, Seluas 2.925 M2, a/n Pemilik HERY SUPRIYATNA Sertipikat diterbitkan pada Tgl. 20 April 1990.
- SHM No. 59/Ujung Menteng, Asal Persil Pemisahan dari M.7/Ujung Menteng, Gambar Situasi Tgl. 23 Januari 1990, No. 85/1990, Seluas 529 M2, a/n Pemilik Tresna Hidayat. Sertpikat diterbitkan pada Tgl. 20 April 1990.
- Mewajibkan TERGUGAT VI untuk mengembalikan atau menyerahkan Hak Milik PENGGUGAT Berupa SHM No. 197 / Medan Satria dan SHM No. 198 / Medan Satria berikut Lampiran Asli ( AJB ) dan dokumen surat-surat Asli lainnya yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa dengan luas 9.300 M2 (sembilan ribu tigaratus meter persegi) yang sekarang dipegang dan dikuasai oleh TERGUGAT VI agar diserahkan kepada PENGGUGAT ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT VII untuk mengganti, mencatat dan membukukan atas : SHM No. 197 / Medan Satria dan SHM No. 198 / Medan Satria, yang berasal dahulunya terletak di wilayah Desa Medan Satria, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, oleh karena adanya perluasan wilayah Admninstrasi Jakarta Timur, maka sekarang Lokasi tanah a quo menjadi Wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur; setelah PENGGUGAT dan/atau Para Ahli Warisnya yang sah atas (alm) DJAKA RADJI memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT VII untuk Mencabut dan Merehabilitasi Cap dengan tulisan : ???SERTIPIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI??? pada SHM No. 197 / Medan Satria dan SHM No. 198 / Medan Satria;
- Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT VII, beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, Untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 12.266.500,- (duabelas juta duaratus enampuluhenam ribu rupiah) .
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 111/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman Nyompa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Andita Juristiawati, Umbr Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Panitera Pengganti: Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : 3.1. 1 (satu) Bidang Tanah Milik tercatat dalam SHM No. 197/Medan Satria, a/n Pemegang Hak Tertulis MUKRI CS. ROHMANIH, Asal Persil Konversi C No. 1274, Gambar Situasi Tgl. 28 Maret 1982, No. 4001 / 1982, Seluas 7.995 M2. Dasar Hukum Kepemilikan PENGGUGAT atas dasar Akte Jual beli dihadapan Notaris CHUFRAN HAMAL, S.H., di Jalan Abdul Muis Jakarta, tercatat dalam Akte Jual beli No. 44/4/Cakung/1982, dalam hal ini lokasinya terletak diwilayah Medan Satria Bekasi. (sekarang telah dimekarkan menjadi wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur). 3.2. 1 (satu) Bidang Tanah Milik tercatat dalam SHM No. 198/Medan Satria, a/n Pemegang Hak Tertulis SIDIK CS. ROMANIH, Asal Persil Konversi C No. 1275, Gambar Situasi Tgl. 18 Maret 1982, No. 4000 / 1982. Seluas 6.535 M2. Dasar Hukum Kepemilikkan Penggugat atas dasar Akte Jual Beli dihadapan Notaris CHUFRAN HAMAL, S.H., di Jalan Abdul Muis Jakarta, Tercatat dalam Akta Jual Beli No. 45/5/Cakung/1982, dalah hal ini lokasinya terletak diwilayah Medan Satria Bekasi (sekarang telah dimekarkan menjadi wilayah Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur). 3.3. Setelah dikurangi oleh proyek BKT menjadi total sisa seluas 9.670 M2 atas kedua lokasi tersebut dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan Tidak Sah atas Keputusan TERGUGAT VII tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menerbitkan 4 (empat) Sertipikat : |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Statistik19141