Putusan PN MUARA TEWE Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Alvina als. Vina Binti Imran Lades dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvina als. Vina Binti Imran Lades oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 11 (sebelas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,84 gram, dengan berat bersih narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram ; - 1 (satu) buah Dompet kecil warna Orange ; - 1 (satu) buah timbangan digital Warna Hitam merk POCKET SCALE ; - 1 (satu) Bundel pelastik klip transparan ; - 1 (satu) buah bong lengkap yang terbuat dari botol Aqua ; - 1 (satu) buah mancis warna merah ; - 1 (satu) buah sendok Plastik ; - 1 (satu) buah cottonbud ; - 1 (satu) buah Teskit Monotes Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine Tsk. Alvina Als Vina Binti Imran Lades dengan hasil timbulnya garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau Narkotika jenis sabu. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Kasasi : 4034 K/Pid.Sus/2021
Banding : 43/PID.SUS/2021/PT.PLK
Statistik7111