- Menyatakan Terdakwa DAVID HENDRO SAPUTRO alias DAVID bin SUGENG (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi 3 (tiga) butir narkotika jenis extacy dengan berat total 1,43 (satu koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merek VISVAL;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- Uang sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
- Uang sebesar Rp667.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN KETAPANG Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pid.Sus/2020/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 398/Pid.Sus/2020/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2020/PN Ktp
Statistik538