- Menyatakan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HENDRI Anak Dari SAMSIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,4 gram dan berat bersih 2 gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus beng-beng warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk REALME warna Biru;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wicaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4270 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 20/Pid.Sus/ 2021/PN Sdw
Statistik488