- Menyatakan Terdakwa JONATHAN TARIGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,1 (tiga koma satu) gram dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Merah;
- 1 (satu) unit timbangan eletrik merk Constant;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Sprite terpasnag pipet plastik dan kaca pirex dalam keadaan kosong;
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna merah;
- 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna gold;
- Plastik hitam berisi uang dengan pecahan Rp. 5.000,-, Rp. 10.000,-, Rp. 20.000,-, Rp. 50.000,-, serta Rp. 100.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1600 IK;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisis BK 1600 IK atas nama: Zoelkarnain Nasution;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo dengan nomor kartu 082277842930;
- Uang tunaisebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA DEDI KETAREN DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SAMSON SUSAEI SEMBIRING DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2020/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2020/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2020/PN Kbj
Statistik11927