- Menyatakan terdakwa Samson Susaei Sembiring, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam Menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KABANJAHE Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Sanjaya Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Benteng Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BK 1600 IK; dikembalikan kepada Zoelkarnain Nasution melalui Samson Susaei Sembiring, S.Sos 1.Uang Tunai dengan pecahan Rp5000,00 (lima ribu rupiah), Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah), Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) serta Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Sejumlah Rp30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah); dirampas untuk negara; 1.1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo dengan Nomor Kartu 0822 7784 2930; 1.19 (sembilan belas) paket plastik klip berles merah masing-masing bersikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,1 gram Brutto dan dengan berat bersih 0,9 gram Netto; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1192 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Kbj
Statistik16123