- Menyatakan Terdakwa Alpin Andrian bin M Rudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, lebih subsidair dan lebih Subsidair lagi;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Alpin Andrian bin M Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Penganiayaan??? dan tanpa hak ???mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu lebih lebih subsidair lagi dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) senjata tajam dengan panjang 13 cm (tanpa gagang);
- 1 (satu) buah gagang pisau warna coklat terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah baju gamis warna hitam dalam keadaan robek dibagian lengan kanan berikut 1 (satu) buah kaos dalam warna putih dengan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah kaos warna biru berikut 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1316/Pid.B/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 1316/Pid.B/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Rachmadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surono, Br Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Kennedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Ali Saleh Mohammed Ali alias Syeh Ali Jabeer bin Saleh bin Muhammad bin Jaber melalui ahli warisnya; Dikembalikan kepada terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1316/Pid.B/2020/PN Tjk
Statistik237134