- Menyatakan Terdakwa RAHMAN NURIADIN, AP., M.Si., Bin SYAMSUDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Kuasa, tanggal 29 Oktober 2017 yang berisi pemberian kuasa dari KARTIKO kepada SOEKARSONO terkait pengurusan proses jual beli atas sebidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan No. Reg: 73/208/063/FT/2002 milik KARTIKO;
- Print out rekening koran Bank Kal Sel Cab. Tanjung periode 01 Desember 2017 s.d 08 Januari 2018, nama nasabah SOEKARSONO dengan nomor rekening 005.03.01.26955.4;
- Berita Acara Musyawarah, tanggal 04 Juni 2018 yang ditandatangani antara HAIRI dengan SOEKARSONO serta disaksikan dan ditandatangani oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., dengan ABDELLAH SHABIER, S.H;
- Surat Perjanjian Perdamaian, tanggal 04 Juni 2018 yang ditandatangani antara HAIRI dengan SOEKARSONO serta disaksikan dan ditandatangani oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., dengan ABDELLAH SHABIER, S.H;
- Surat Perjanjian Hutang Piutang, tanggal 04 Juni 2018 yang ditandatangani antara HAIRI dengan SOEKARSONO serta disaksikan dan ditandatangani oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., dengan ABDELLAH SHABIER, S.H;
- Print out rekening koran Bank Kal Sel Cab. Tanjung periode 29 November 2017 s.d 03 Oktober 2019 dengan nama nasabah YULIANTI dan nomor rekening 005.03.01.26956.3;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi/Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017, tanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Drs. NANANG MULKANI, M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, beserta lampirannya;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Administrasi/Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. I. FAHRULLAZI, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, beserta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/325/2017 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/010/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Barang, Pengurus/Pemegang Barang dan Penyimpan Barang Daerah pada Satuan kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017, tanggal 11 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh H. ANANG SYAKHFIANI selaku Bupati Tabalong, beserta lampirannya;
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/009/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017, tanggal 11 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh H. ANANG SYAKHFIANI selaku Bupati Tabalong, beserta lampirannya;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Pembantu PPK-SKPD dan Pembantu Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017, tanggal 02 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. NANANG MULKANI, M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, beserta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) di Lingkungan Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2017, tanggal 04 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. NANANG MULKANI, M.Si., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, beserta lampirannya;
- 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/385/2017 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tabalong, tanggal 29 September 2017 yang ditandatangani oleh H. ANANG SYAKHFIANI selaku Bupati Tabalong, beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Aset Kantor Jasa Penilai Publik WAHYU, YASIR, PURNAMASARI DAN REKAN Nomor: 117/WYPR-BJM/LPT/28.11/2017, tanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh HANI MUNTOHA, S.E., MAPPI (Cert.) selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik WAHYU, YASIR, PURNAMASARI DAN REKAN Cabang Banjarmasin;
- 4 (empat) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2017 Nomor DPA SKPD: 2.09.01.15.05.5.2, tanggal 3 Januari 2017 untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang dengan jumlah Anggaran Rp. 2.935.100.000,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Drs. NANANG MULKANI, M.Si., selaku Pengguna Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- 5 (lima) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2017 Nomor DPPA SKPD: 2.09.01.01.15.05.5.2, tanggal 11 September 2017 untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang dengan jumlah Anggaran Rp. 5.231.928.000,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh Drs. NANANG MULKANI, M.Si., selaku Pengguna Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/009/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017, tanggal 3 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Tabalong H. ANANG SYAKHFIANI, beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07968/SP2D/2017, tanggal 15 Desember 2017 keperluan Pembayaran 100% Belanja Administrasi Appraisal pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017 kerjasama dengan KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI, SPK No: B-177/DISHUB/S&P/027/10/2017, tanggal 31 Oktober 2017, dengan jumlah Rp. 29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Drs. H. YUZAN NOOR, M.Si., beserta lampirannya berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 00083/SPM/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 14 Desember 2017 keperluan Pembayaran 100% Belanja Administrasi Appraisal pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017 kerjasama dengan KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI, SPK No: B-177/DISHUB/S&P/027/10/2017, tanggal 31 Oktober 2017, dengan jumlah Rp. 29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. I. FAHRULLAZI, M.M. selaku Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Nomor SPP: 00083/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017 untuk Belanja Modal Tanah-Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa dengan Nilai SPP saat ini Rp.29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah);
- 6 (enam) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor SPP: 00083/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Perhubungan, dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Penggeluaran SAIDILLAH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan tanpa Nomor: tanggal 4 Desember 2017 yang isinya Pengguna Anggaran dapat melakukan Pembayaran Pekerjaan kepada Penyedia sebesar: 100% = Rp.29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. I. FARULLAZI, M.M., selaku Pengguna Anggaran dan Pimpinan KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI HANI MUNTOHA selaku Penyedia;
- 4 (empat) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: B.49/DISHUB/PPHP/027/11/2017, tanggal 13 November 2017, untuk Belanja Jasa Appraisal Lahan Jembatan Timbang/UPPKB untuk Keperluan Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2017 dengan total biaya Rp.29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh BUDI CHARRYANSYAH, A.Md., selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan HANI MUNTOHA selaku pimpinan KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Penyerahan Barang tanpa nomor dan tanggal bulan Desember 2017, barang berupa Jasa Appraisal Lahan Jembatan Timbang/UPPKB Kab. Tabalong, yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan HANI MUNTOHA pimpinan KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI dan pemegang barang RIFA MUSLIHAH, A.Md., serta diketahui RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- 1 (satu) lembar kwitansi Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong dengan kode kegiatan : 2.09.2.09.01.15.05, kode rekening: 5.2.3.11.04 yang berisi sudah terima dari Bendaharawan Pengeluaran Dinas Perhubungan Kab. Tabalong, uang sebanyak Rp.29.183.000,- (dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), untuk pembayaran Belanja Jasa Administrasi Appraisal pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang Tahun Anggaran 2017, tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani oleh pihak penerima HANI MUNTOHA (Pimpinan KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI) mengetahui PPTK RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., lunas dibayar Bendaharawan Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong SAIDILLAH, mengetahui Atasan Langsung Bendaharawan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Drs. H. I. FAHRULLAZI, M.M;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Nomor: 224/WYPR-BJM/Admin/XII/2017, Tanggal 14 Desember 2017, sudah terima dari KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI dan Rekan, Kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, nama dokumen Buku Laporan Penilaian Terperinci an. Dinas Perhubungan Pemerintah Kab. Tabalong berjumlah 2 (dua) dengan nomor dokumen 117/WYPR-BJM/LPT/28.11/2017, yang ditandatangani oleh KHUSNUL (administrasi), dikirim oleh SAHRIAL FERDIANSYAH dan diterima oleh A.P.J;
- 3 (tiga) lembar fotocopy rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 031-00-1119357-3 atas nama KJPP WAHYU YASIR PURNAMASARI;
- 1 (satu) lembar copy tanda terima telkom atas nama HANI MUNTOHA melalui PT. POS INDONESIA;
- 5 (lima) lembar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2017 Nomor RAKP SKPD : 2.09.01.01.15.05.5.2, tanggal 01 Agustus 2017, untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang, dengan jumlah anggaran Rp.5.231.928.000,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah), yang belum ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 07956/SP2D/2017, tanggal 15 Desember 2017 keperluan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong an. MAHYUNI (Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN) seluas 3.653 M2 Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017, kepada MAHYUNI Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN sejumlah Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh bendahara umum daerah Drs. H. YUZAN NOOR, M.Si., beserta lampirannya berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM: 00082/SPM/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 keperluan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong an. MAHYUNI (Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN) seluas 3.653 M2 Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017, kepada MAHYUNI Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN sejumlah Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. I. FAHRULLAZI, M.M., selaku Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Check List Kelengkapan Dokumen SPM-LS Barang Non Kontruksi yang terdapat stempel periksa tanggal 12 Desember 2017 dan paraf serta disposisi Pimpinan/PA/KPA setuju dan dibubuhi paraf tertanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Nomor SPP: 00082/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017 untuk Belanja Modal Tanah-Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa dengan Nilai SPP saat ini Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah);
- 6 (enam) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor SPP: 00082/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Perhubungan, dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Penggeluaran SAIDILLAH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si;
- 1(satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang/Jasa Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/ 2017, tanggal 12 Desember 2017, sebesar Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah) untuk keperluan SKPD Dinas Perhubungan Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh Drs. H.I. FAHRULLAZI, M.M., selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan terdapat paraf PPK SKPD Dinas Perhubungan Kab. Tabalong SRI RAHAYU;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Verifikasi Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) dengan alokasi dana sebesar Rp.1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah) yang isinya bahwa kelengkapan dokumen SPM Barang-Jasa Desember 2017 telah lengkap, sah dan telah diteliti, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang ditandatangani oleh PPK SKPD SRI RAHAYU, A.Md;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) dengan alokasi dana sebesar Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah), yang isinya bahwa kelengkapan dokumen SPM Barang-Jasa Desember 2017 telah lengkap, sah dan telah diteliti, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang ditandatangani oleh PPK SKPD SRI RAHAYU, A.Md;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2017, yang isinya telah terima dari: Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tabalong/Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017 (2.09.01.01.15.05), uang sejumlah : Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah), untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, bidang tanah a.n. MAHYUNI (Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN) seluas 3.653 M2 (tiga ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi), yang ditandatangani oleh MAHYUNI selaku Penerima (kuasa dari AKHMAD RITAUDIN), mengetahui RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK, setuju dibayar oleh Drs. H. FARULLAZI selaku Pengguna Anggaran dan dibayar oleh SAIDILLAH selaku Bendahara;
- 2 (dua) lembar Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor: B-1141/Dishub/S&P/Validasi/PPTK/ 11/2017, tanggal 29 November 2017 perihal Vaalidasi Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan/Pengguna Anggaran, dengan jumlah ganti kerugian sebesar Rp.4.849.670.000,- (empat milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku Pelaksana Pengadaan Tanah secara langsung/PPTK;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong di Keluarahan Mabu???un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Nomor: 188/Dishub/S&P/551/11/2017, tanggal 30 November 2017, yang isinya Pihak Pertama telah melaksanakan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kepada Pihak Kedua dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 1.231.061.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta enam puluh satu ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Drs. H. FAHRULLAZI, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan/Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua MAHYUNI selaku Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: B-48/DISHUB/PPHP/027/12/2017, tanggal 5 Desember 2017, terhadap belanja modal kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang tahun anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Kab. Tabalong untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, yang ditandatangani oleh BUDI CHARRYANSYAH, A.Md., selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan MAHYUNI (Penerima Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN) serta HAIRI (Penerima Kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Barang tanpa nomor dan tanggal bulan Desember 2017, barang berupa 3 (tiga) bidang tanah, yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan MAHYUNI (Penerima Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN), HAIRI (Penerima Kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO), RIFA MUSLIHAH, A.Md., selaku Pemegang Barang dan mengetahui RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- 1 (satu) lembar copy NPWP 16.219.139.9-735.000 atas nama MAHYUNI alamat Desa Pamarangan Kiwa RT.005 Kec. Tanjung ??? Tabalong;
- 1 (satu) lembar copy Slip Setoran Bank Kalsel dengan nomor rekening 005 03 01 26830 5 atas nama MAHYUNI;
- 1 (satu) lembar copy buku tabungan Bank Kalsel dengan nomor rekening 005 03 01 26830 5 atas nama MAHYUNI;
- 1 (satu) lembar copy KTP dengan NIK 6309040609720010 atas nama MAHYUNI;
- 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga Nomor : 6309041412110004 atas nama Kepala Keluarga MAHYUNI yang dikeluarka pada tanggal 24 Februari 2014 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tabalong H. SYAIFUL IKHWAN, S.IP, M.Si;
- 8 (delapan) lembar copy Sertipikat Hak Milik Nomor 03655 atas nama AKHMAD RITAUDIN yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong pada tanggal 07 November 2012;
- 6 (enam) lembar copy salinan akta kuasa No 82, tanggal 10 November 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H, M.H., M.Kn., di Tabalong;
- 5 (lima) lembar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2017 Nomor RAKP SKPD: 2.09.01.01.15.05.5.2, tanggal 01 Agustus 2017, untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang, dengan jumlah anggaran Rp.5.231.928.000,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah), yang belum ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08067/SP2D/2017, tanggal 18 Desember 2017 keperluan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong an. HAIRI (Kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO) seluas 15.975 M2 Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017, kepada HAIRI Kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO sejumlah Rp. 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum daerah Drs. H. YUZAN NOOR, M.Si., beserta lampirannya berupa:
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM: 00081/SPM/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 keperluan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong an. HAIRI (Kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO) seluas 15.975 M2 Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017, kepada HAIRI Kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO sejumlah Rp. 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs. H. I. FAHRULLAZI, M.M., selaku Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) lembar Check List Kelengkapan Dokumen SPM-LS Barang Non Kontruksi yang terdapat stempel periksa tanggal 12 Desember 2017 dan paraf serta disposisi Pimpinan/PA/KPA setuju dan dibubuhi paraf tertanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Lembar Kontrol kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Nomor SPP: 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017 untuk Belanja Modal Tanah-Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa dengan Nilai SPP saat ini Rp. 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah);
- 6 (enam) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor SPP: 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Perhubungan, dengan jumlah yang diminta sebesar 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran SAIDILLAH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang/Jasa Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/ 2017, tanggal 12 Desember 2017, sebesar Rp. 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah) untuk keperluan SKPD Dinas Perhubungan Kab. Tabalong Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh Drs. H.I. FAHRULLAZI, M.M., selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan terdapat paraf PPK SKPD Dinas Perhubungan Kab. Tabalong SRI RAHAYU, A.Md;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Verifikasi Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) dengan alokasi dana sebesar Rp. 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah), yang isinya bahwa kelengkapan dokumen SPM Barang-Jasa Desember 2017 telah lengkap, sah dan telah diteliti, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang ditandatangani oleh PPK SKPD SRI RAHAYU, A.Md;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017, untuk penerbitan Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) dengan alokasi dana sebesar Rp. 3.618.609.000,- (tiga milyar enam ratu delapan belas juta enam ratus sembilan ribu Rupiah), yang isinya bahwa kelengkapan dokumen SPM Barang-Jasa Desember 2017 telah lengkap, sah dan telah diteliti, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang ditandatangani oleh PPK SKPD SRI RAHAYU, A.Md;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2017, yang isinya telah terima dari: Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tabalong/Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017 (2.09.01.01.15.05), uang sejumlah: Rp. 1.301.469.000,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah), untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, bidang tanah an. HAIRI (Kuasa dari KARTIKO) seluas 8.619 M2 (delapan ribu enam ratus sembilan belas Meter Persegi), yang ditandatangani oleh HAIRI selaku Penerima (kuasa dari KARTIKO), mengetahui RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK, setuju dibayar oleh Drs. H. FAHRULLAZI selaku Pengguna Anggaran dan dibayar oleh SAIDILLAH selaku Bendahara;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong di Keluarahan Mabu???un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Nomor: 190/Dishub/S&P/551/11/2017, tanggal 30 November 2017, yang isinya Pihak Pertama telah melaksanakan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kepada Pihak Kedua dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 2.317.140.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Drs. H. FAHRULLAZI, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan/Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua HAIRI selaku Kuasa dari YULIANTI;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong di Keluarahan Mabu???un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Nomor: 189/Dishub/S&P/551/11/2017, tanggal 30 November 2017, yang isinya Pihak Pertama telah melaksanakan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kepada Pihak Kedua dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 1.301.469.000,- (satu milyar tiga ratus satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Drs. H. FAHRULLAZI, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan/Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua HAIRI selaku Kuasa dari KARTIKO;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2017, yang isinya telah terima dari: Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tabalong/Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Jembatan Timbang T.A. 2017 (2.09.01.01.15.05), uang sejumlah : Rp. 2.317.140.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh ribu Rupiah), untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, bidang tanah an. HAIRI (Kuasa dari YULIANTI) seluas 7.356 M2 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam meter persegi), yang ditandatangani oleh HAIRI selaku Penerima (kuasa dari YULIANTI), mengetahui RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK, setuju dibayar oleh Drs. H. FAHRULLAZI selaku Pengguna Anggaran dan dibayar oleh SAIDILLAH selaku Bendahara;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: B-48/DISHUB/PPHP/027/12/2017, tanggal 5 Desember 2017, terhadap belanja modal kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Perhubungan Kab. Tabalong untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, yang ditandatangani oleh BUDI CHARRYANSYAH, A.Md., selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan MAHYUNI (penerima kuasa dari AKHMAD RITAUDIN) serta HAIRI (penerima kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Barang tanpa nomor dan tanggal bulan Desember 2017, barang berupa 3 (tiga) bidang tanah, yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan MAHYUNI (penerima kuasa dari AKHMAD RITAUDIN), HAIRI (Penerima kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO), RIFA MUSLIHAH, A.Md., selaku Pemegang Barang dan menegtahui RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
- 1 (satu) lembar copy buku tabungan Bank Kalsel dengan nomor rekening 005 03 01 25132 3 atas nama HAIRI;
- 1 (satu) lembar copy KTP dengan NIK 6309060204680004 atas nama HAIRI;
- 1 (satu) lembar copy Kartu Keluarga Nomor: 6309062403110001 atas nama Kepala Keluarga HAIRI yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2015 oleh Dinas Kependudukan dan Cataatan Sipil Kab. Tabalong H. SURYANADIE, S.Sos, M.AP;
- 1 (satu) lembar copy NPWP 83.303.272.5-735.000 atas nama HAIRI alamat Jalan Tangkihijau No.40 RT.07 Belimbing Raya, Murung Pudak Kab. Tabalong Kalimantan Selatan;
- 4 (empat) lembar copy salinan akta kuasa No 83, tanggal 10 November 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H., M.H., M.Kn., di Tabalong;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 14 Juni 2002 atas nama KARTIKO, yang terletak di Mabuun RT.01 Kec. Murung Pudak dengan ukuran panjang 193 meter dan lebar 115 meter, yang ditandatangani oleh KARTIKO (yang membuat pernyataan) dan mengetahui A. RUSLI EFFENDI selaku Kepala Desa Mabu???un serta RAKHMAD SUKARDJI selaku Ketua RT.01 Desa Mabuun, beserta 1 (satu) peta bidang tanah;
- 1 (satu) lembar copy KTP dengan NIK 6309062008470001 atas nama SOEKARSONO;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 September 2014 atas nama YULIANTI, yang terletak di Jalan A. Yani Tanjung-Balikpapan RT.01 Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, dengan ukuran panjang Utara 182 m, panjang Selatan165 m dan lebar Timur 55 m, lebar Barat 50 m, yang ditandatangani oleh YULIANTI (yang membuat pernyataan) dan mengetahui GT. JUDID IHSAN P, S.STP., M.IP., selaku Lurah Mabu???un serta MISDI MULYONO selaku Ketua RT. 01 Kel. Mabu???un;
- 7 (tujuh) lembar copy salinan akta kuasa No 84, tanggal 10 November 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H., M.H., M.Kn., di Tabalong;
- 5 (lima) lembar Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Tahun Anggaran 2017 Nomor RAKP SKPD : 2.09.01.01.15.05.5.2, tanggal 01 Agustus 2017, untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang, dengan jumlah anggaran Rp.5.231.928.000,- (lima milyar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu Rupiah), yang belum ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- 1 (satu) lembar Kertas Kerja Analisa Tanah milik AKHMAD RITAUDIN luas 3.653 m2 dengan nilai pasar property Rp1.231.061.000;
- 1 (satu) lembar Kertas Kerja Analisa Tanah Milik YULIANTI luas 7.356 m2 dengan nilai pasar property Rp 2.317.140.000;
- 1 (satu) lembar Kertas Kerja Analisa Tanah Milik KARTIKO luas 8.619 m2 dengan nilai pasar property Rp 1.301.469.000;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pelaksanaan Tugas Penilaian Aset Atas Nama Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Nomor: 093.b/SI.C/WYPR-BJM/01.11/2017, tanggal 01 November 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Inspeksi;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Inspeksi Lapangan;
- 1 (satu) lembar Form Quality Control;
- 2 (dua) lembar Form Survey Tanah & Bangunan;
- 1 (satu) lembar Form Survey Bangunan dan Sarana Pelengkap;
- 1 (satu) lembar Form Data Pembanding;
- 1 (satu) lembar Form Pelaksanaan Penugasan;
- 3 (tiga) lembar print out rekening koran Bank BPD Kalsel Cabang Tanjung periode rekening 01 November 2017 s.d. 12 Februari 2018, dengan nomor rekening 005.03.01.25132.3 atas nama nasabah HAIRI;
- 3 (tiga) lembar print out rekening koran Bank BPD Kalsel Cabang Paringin periode rekening 01 Oktober 2017 s.d. 31 Desember 2017, dengan nomor rekening 013.03.01.08641.8 atas nama nasabah AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi telah terima dari H. HALIM uang sebanyak Rp 300.000.000 untuk tanam modal/investasi tanah yang terletak di Desa Mabu???un Kab. Tabalong dengan keuntungan Rp 10.000/m yang dibuat dan ditandatangani di Alabio oleh MAHYUNI pada tanggal 29 September 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang berisi telah terima dari H. HALIM uang sebanyak Rp. 190.000.000 untuk investasi/pembayaran harga tanah di Desa Mabu???un Gunung Batu yang buat dan ditandatangani di Pamarangan oleh MAHYUNI pada tanggal 06 November 2017;
- 1 (satu) bundel dokumen pengajuan permohonan Pendaftaran SK Hak yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat permohonan Pendaftaran SK Hak Atas bidang Tanah Hak/Tanah Negara yang terletak di Rt. 01 Kel. Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong yang ditandatangani oleh KURNIAWAN BASUKI, S. Hut., M.S;
- 2 (dua) lembar formulir permohonan Hak Pakai dengan luas tanah 8.619 m2 yang ditandatangani oleh KURNIAWAN BASUKI, S. Hut, M.S., selaku Pemohon;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. KURNIAWAN BASUKI;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: B.160/Perkimtan/Tan/ 03/2018, tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGAJI, M.Si., selaku pemberi kuasa dan KURNIAWAN BASUKI, S.Hut, M.S., selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Aset Nomor: B.260/Perkimtan/ Tan/05/2018, tanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGAJI, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kab. Tabalong Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Nomor: B-257/BPPRD/PBB-BPHTB/973/03/2018, tanggal 06 Maret 2018 prihal Surat Keterangan NJOP yang ditandatangani oleh ALIPANSYAH, S.Sos., selaku Kabid PBB dan BPHTB;
- 1 (satu) lembar Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Nomor: B-40/PERTEK/TKPRD-TAB/2018, tanggal 15 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGAJI, M.Si., selaku Ketua TKPRD Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar Pertimbangan Teknis Proses Penampalan Calon Pengguna Ruang Terhadap RTRW Kab. Tabalong;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 193/Dishub/Pelepasan Hak/S&P/11/2017, tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani oleh HAIRI kuasa dari KARTIKO selaku yang melepaskan hak dengan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku yang menerima hak;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong Di Kelurahan Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Nomor: 189/Dishub/S&P/551/11/2017, tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani antara Drs. H. FAHRULLAZI, M.M., selaku PA dengan HAIRI selaku Kuasa dari KARTIKO;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. HAIRI;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. KARTIKO;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 16.06.02/07/ 01181 an. KARTIKO;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 6309061502100011 an. SOEKARSONO;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 14 Juni 2002 milik KARTIKO;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Kuasa Nomor 84, tanggal 10 November 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, SH., M.H., M.Kn., di Tabalong;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Pengukuran Nomor: 184/St-17.07/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018;
- 2 (dua) lembar Gambar Ukur Nomor: 187/Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Pakai No. 00030 dengan Nama Pemegang Hak Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong;
- 1 (satu) bundel dokumen pengajuan permohonan Pendaftaran SK Hak yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat permohonan Pendaftaran SK Hak Atas bidang Tanah Hak/Tanah Negara yang terletak di Rt. 01 Kel. Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong yang ditandatangani oleh KURNIAWAN BASUKI, S.Hut, M.S;
- 3 (tiga) lembar formulir permohonan Hak Pakai dengan luas tanah 11.009 m2 yang ditandatangani oleh KURNIAWAN BASUKI, S.Hut, M.S., selaku Pemohon;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: B.160/Perkimtan/ Tan/03/2018, tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGAJI, M.Si., selaku Pemberi Kuasa dan KURNIAWAN BASUKI, S.Hut, M.S., selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Aset Nomor: B.260/ Perkimtan/Tan/05/2018, tanggal 24 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGAJI, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kab. Tabalong Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Nomor : B-257/BPPRD/ PBB-BPHTB/973/03/2018, tanggal 06 Maret 2018 prihal Surat Keterangan NJOP yang ditandatangani oleh ALIPANSYAH, S.Sos., selaku Kabid PBB dan BPHTB;
- 1 (satu) lembar Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Nomor: B. 40/PERTEK/TKPRD-TAB/2018, tanggal 15 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGAJI, M.Si., selaku Ketua TKPRD Kab. Tabalong;
- 2 (dua) lembar Pertimbangan Teknis Proses Penampalan Calon Pengguna Ruang Terhadap RTRW Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan 9310/2017, tanggal 27 Desember 2017 sebesar Rp. 5.160.720;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Dokumen Nomor Berkas Permohonan 9310/2017, tanggal 27 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 192/Dishub/Pelepasan Hak/S&P/11/2017, tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani oleh HAIRI kuasa dari YULIANTI selaku yang melepaskan hak dengan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku yang menerima hak;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong Di Kelurahan Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Nomor: 190/Dishub/S&P/551/11/2017, tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani oleh Drs. H. FAHRULLAZI, M.M., selaku PA dengan HAIRI selaku Kuasa dari YULIANTI;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 23 September 2014 milik YULIANTI;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. YULIANTI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 6309060609130007 an. YULIANTI;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. HAIRI;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Kuasa Nomor 83, tanggal 10 November 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H., M.H., M.Kn., di Tabalong;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor: 191/Dishub/Pelepasan Hak/S&P/11/2017, tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani oleh MAHYUNI kuasa dari AKHMAD RITAUDIN selaku yang melepaskan hak dengan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku yang menerima hak;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan UPPKB Kab. Tabalong Di Kelurahan Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Nomor: 188/Dishub/S&P/551/11/2017, tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani antara Drs. H. FAHRULLAZI, MM selaku PA dengan MAHYUNI selaku Kuasa dari AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. MAHYUNI;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 6311012501080155 an. AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) bundel Salinan Akta Kuasa Nomor 82, tanggal 10 November 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H, M.H., M.Kn., di Tabalong;
- Sertipikat Hak Milik No. 03655 dengan nama pemegang hak AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Pengukuran Nomor: 128/St-17.07/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018;
- 2 (dua) lembar Gambar Ukur Nomor: 129/Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Pakai No. 00029 dengan nama pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 11/2017, tanggal 07 November 2017 dengan luas 8.619 m2, beserta lampirannya:
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah, tanggal 06 November 2017 dengan luas 8.619 m2;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa melakukan pengukuran bidang tanah yang ditandatangani YULIANTI selaku Pemberi Kuasa dengan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. YULIANTI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor: 10/2017, tanggal 07 November 2017 dengan luas 7.356 m2, beserta lampirannya:
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah, tanggal 06 November 2017 dengan luas 7.356 m2;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa melakukan pengukuran bidang tanah yang ditandatangani KARTIKO selaku Pemberi Kuasa dengan RAHMAN NURIADIN, AP, M. Si selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. KARTIKO;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Ulang Dan Pemetaan Kadastral Nomor: 2/BAPU-17.07/XI/2017, beserta lampirannya:
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah, tanggal 06 November 2017 dengan luas 3.653 m2;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang ditandatangani oleh AKHMAD RITAUDIN selaku Pemberi Kuasa dengan RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku Penerima Kuasa;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. AKHMAD RITAUDIN;
- Berita Acara Rapat Peninjauan Lokasi Dan Pembahasan Penetapan Lokasi UPPKB Tabalong Nomor: KU.003/BA/21/5/SDPRAS/IX/2017, beserta lampirannya:
- 1 (satu) lembar daftar hadir penetapan lokasi UPPKB hari Kamis, tanggal 14 September 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Bupati Tabalong Nomor: P-1501/BUP/ DISHUB/551/09/2017, tanggal 29 September 2017 perihal Penetapan Lokasi UPPKB di Tabalong;
- 4 (empat) lembar Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 962 Tahun 2017, tentang Penetapan Loksi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Di Kab. Tabalong Prov. Kal Sel;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Musyawarah Nomor: B-1140/ Dishub/S&P/551/11/2017 yang ditandatangani oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., dengan MAHYUNI kuasa dari AKHMAD RITAUDIN dan HAIRI kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO;
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Rapat dalam acara musyawarah kesepakatan, tanggal 29 November 2017;
- 2 (dua) lembar Validasi Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang Nomor B-1141/Dishub/S&P/Validasi/PPTK/ 11/2017, tanggal 29 November 2017 perihal Validasi Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang ditandatangani oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Barang, tanggal???. Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Aset Nomor: 117/WYPR-BJM/LPT/ 28.11/2017, tanggal 28 November 2017 perihal Laporan Penilaian Aset;
- 1 (satu) bundel dokumen pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong an. MAHYUNI kuasa dari AKHMAD RITAUDIN, terdiri dari:
- 1 (satu) Lembar Kontrol Tahun Anggaran 2017 kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang dengan Nomor SPP: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/ 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/ 2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 1.231.061.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan uraian belanja modal tanah pengadaan tanah untuk pembangunan tempat kerja/jasa dengan jumlah Rp. 1.231.061.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 1.231.061.000 untuk keperluan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB seluas 3.653 m2 kepada MAHYUNI kuasa dari AKHMAD RITAUDIN yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 untuk keperluan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kegiatan pembangunan sarana & prasarana jembatan timbang TA. 2017 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 Rincian (Rencana) Penggunaan TA. 2017 dalam belanja modal tanah pengadaan tanah untuk pembangunan tempat kerja/jasa dengan jumlah Rp 1.231.061.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang/Jasa Nomor: 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah Rp 1.231.061.000 yang ditandatangani oleh Drs. H. FAHRULLAZI, M.M;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Verifikasi No. 00082/ SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU, A.Md., selaku PPK SKPD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen No. 00082/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU selaku PPK SKPD;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2017 yang berisi sudah terima dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tabalong/PA kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang TA 2017 (2.09.01.01.15.05) uang sejumlah Rp 1.231.061.000 untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, bidang tanah an. MAHYUNI (kuasa dari AKHMAD RITAUDIN) seluas 3.653 m2;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 07956/ SP2D/2017, tanggal 15 Desember 2017 uang sebesar Rp 1.231.061.000 keperluan untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kepada MAHYUNI (kuasa dari AKHMAD RITAUDIN seluas 3.653 m2;
- 1 (satu) bundel dokumen pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong an. HAIRI kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO, terdiri dari:
- 1 (satu) Lembar Kontrol Tahun Anggaran 2017 kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang dengan Nomor SPP: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/ 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/ 2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 3.618.609.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan uraian belanja modal tanah pengadaan tanah untuk pembangunan tempat kerja/jasa dengan jumlah Rp. 3.618.609.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 3.618.609.000 untuk keperluan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB seluas 15.975 m2 kepada HAIRI kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 untuk keperluan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kegiatan pembangunan sarana & prasarana jembatan timbang TA. 2017 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 Rincian (Rencana) Penggunaan TA. 2017 dalam belanja modal tanah pengadaan tanah untuk pembangunan tempat kerja/jasa dengan jumlah Rp 3.618.609.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) Lembar Kontrol Tahun Anggaran 2017 kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang dengan Nomor SPP: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/ 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/ 2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 3.618.609.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan uraian belanja modal tanah pengadaan tanah untuk pembangunan tempat kerja/jasa dengan jumlah Rp 3.618.609.000 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 3.618.609.000 untuk keperluan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB seluas 15.975 m2 kepada HAIRI kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 untuk keperluan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kegiatan pembangunan sarana & prasarana jembatan timbang TA. 2017 yang ditandatangani oleh SAIDILLAH selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si., selaku PPTK;
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang/Jasa Nomor: 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 dengan jumlah Rp 3.618.609.000 yang ditandatangani oleh Drs. H. FAHRULLAZI, M.M;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Verifikasi No. 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU, A.Md selaku PPK SKPD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen No. 00081/SPP/LS/BARANG-JASA/DISHUB/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU selaku PPK SKPD;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2017 yang berisi sudah terima dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tabalong/PA kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang TA. 2017 (2.09.01.01.15.05) uang sejumlah Rp 1.301.469.000 untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, bidang tanah an. HAIRI (kuasa dari KARTIKO) seluas 8.619 m2;
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 05 Desember 2017 yang berisi sudah terima dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tabalong/PA kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Jembatan Timbang TA 2017 (2.09.01.01.15.05) uang sejumlah Rp 2.317.140.000 untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong, bidang tanah an. HAIRI (kuasa dari YULIANTI) seluas 7.317 m2;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 08067/SP2D 2017, tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp 3.618.609.000 keperluan untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB Kab. Tabalong kepada HAIRI (kuasa dari YULIANTI dan KARTIKO seluas 15.975 m2;
- 1 (satu) bundel dokumen penyampaian konsep SK Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong, terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Seksi Pengadaan Tanah Nomor: 12/ND/PHT/2017, tanggal 30 Juli 2018 perihal penyampaian konsep SK Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong;
- 4 (empat) lembar Konsep Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tabalong Nomor: /HP/BPN.63.09/2018, tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong Atas Tanah Di Kel. Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong;
- 5 (lima) lembar Risalah Pengolahan Data (RPD);
- 5 (lima) lembar Risalah Tim Peneliti Tanah Nomor: 83/PPT-KT/2018;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat Tim Peneliti Tanah Kab. Tabalong, tanggal 27 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Peneliti Tanah No. 83/PPT-KT/2018;
- 1 (satu) lembar Undangan Sidang Nomor: 83/002-17.07/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 perihal Undangan Sidang Tim Peneliti Tanah;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 12/300.7/IV/2018, tanggal 27 Juli 2018;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tabalong Nomor: 12/HP/BPN.63.09/2018, tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong Atas Tanah Di Kel. Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong;
- 1 (satu) bundel dokumen penyampaian konsep SK Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong, terdiri dari:
- 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Seksi Pengadaan Tanah Nomor: 12/ND/PHT/2017, tanggal 30 Juli 2018 perihal penyampaian konsep SK Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong;
- 4 (empat) lembar Konsep Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tabalong Nomor: /HP/BPN.63.09/2018, tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong Atas Tanah Di Kel. Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong;
- 5 (lima) lembar Risalah Pengolahan Data (RPD);
- 5 (lima) lembar Risalah Tim Peneliti Tanah Nomor: 84/PPT-KT/2018;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Anggota Tim Peneliti Tanah No. 84/PPT-KT/2018;
- 1 (satu) lembar Undangan Sidang Nomor: 84/002-17.07/ VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 perihal Undangan Sidang Tim Peneliti Tanah;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 13/300.7/IV/ 2018, tanggal 27 Juli 2018;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tabalong Nomor: 13/HP/BPN.63.09/2018, tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Dinas Perhubungan Kab. Tabalong Atas Tanah Di Kel. Mabu???un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/428/2018 tanggal 29 Agustus 2018Tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kab. Tabalong kepada Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan darat berupa Tanah seluas 19.629 M2 Dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00029 dan 00030 tahun 2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Tabalong H. ANANG SYAKHFIANI;
- 4 (empat) lembar fotocopy naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Kab. Tabalong dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang Penyerahan Barang Milik Daerah Dari Pemerintah Kab. Tabalong Kepada Kementrian Perhubungan Nomor: B ??? 1567/BPKAD/ASET/030/10/2018 dan Nomor HK 201/10/19/DJPD/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Kab. Tabalong Drs. ANANG SYAKHFIANI, M.Si., selaku Pihak Pertama dan Sekretaris Direktoral Pihak Kedua yang telah dilegalisir dan ditanda tangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGADJI, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kab. Tabalong;
- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah Pemerintah Kab. Tabalong kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian perhubungan Nomor: B-1568/ BPKAD/ASET/030/2018 dan Nomor PL30/126/6/DJPD/2018 tanggal 19 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Bupati Tabalong Drs. ANANG SYAKHFIANI, M.Si., selaku Pihak Pertama dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Ir. CUCU MULYANA. DESS selaku Pihak Kedua yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGADJI, M.Si., Selaku Sekretaris Daerah Kab. Tabalong beserta Lampirannya:
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar Tanah Pemerintah Kab. Tabalong yang akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan yang ditanda tangani oleh Bupati Tabalong Drs. ANANG SYAKHFIANI, M.Si., selaku Pihak Pertama dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Ir. CUCU MULYANA, DESS. selaku Pihak Kedua yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGADJI, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kepemilikan Sertifikat Tanah Pemerintah Kab. Tabalong tanpa Nomor tanggal 19 Oktober 2019 yang ditndatangani oleh Bupati Kab. Tabalong Drs. ANANG SYAKHFIANI, M.Si., selaku Pihak Pertama dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ir. CUCU MULYANA. DESS selaku Pihak Kedua yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Drs. H. ABDUL MUTHALIB SANGADJI, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kab. Tabalong;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Nomor Kode Lakasi: 12.25.03.06.01.08.01.00 tanggal 02 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD NOOR selaku Bendahara Barang dan Drs. H. I FAHRULLAZI, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Drs. HABDUL MUTHALIB SANGADJI, M.SI., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Nomor Kode Lokasi: 12.25.03.06.01.07.01.00 tanggal 29 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD NOOR selaku Bendahara Barang dan Drs.H.I. FAHRULLAZI, M.M., selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh Drs. H ABDUL MUTHALIB SANGADJI, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong;
- 6 (enam) lembar Minuta Akta Kuasa Nomor: 82 tanggal 10 November 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H., M.H., M.Kn., di Tabalong, beserta lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 6309040609720010 atas nama MAHYUNI;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 6311014505830001 atas nama SITI RUKAYAH;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 6311010905790001 atas nama AKHMAD RITAUDIN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 6311012501080155 atas nama Kepala Keluarga AKHMAD RITAUDIN;
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Sertipikat Hak Milik No. 03655 dengan Nama Pemegang Hak AKHMAD RITAUDIN;
- 7 (tujuh) lembar Minuta Akta Kuasa Nomor: 83 tanggal 10 November 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H., M.H., M.Kn., di Tabalong, beserta lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 6309060204680004 atas nama HAIRI;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 6309065010650006 atas nama YULIANTI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 6309060609130007 atas nama Kepala Keluarga YULIANTI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 23 September 2014 milik YULIANTI;
- 1 (satu) lembar Surat Cerai Nomor: 375/AC/2014/PA/Tjg, tanggal 29 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tanjung;
- 7 (tujuh) lembar Minuta Akta Kuasa Nomor: 84 tanggal 10 November 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris SUDARMADI, S.H., M.H., M.Kn., di Tabalong, beserta lampiran berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dengan NIK 6309060204680004 atas nama HAIRI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga KARTIKO yang dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2007 oleh Camat Murung Pudak Drs. NANANG MULKANI, M.Si;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga KARTIKO yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2016 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin Drs. H. KHAIRUL SALEH, M.Si;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 14 Juni 2002 milik KARTIKO;
- ikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong melalui Penuntut Umum;
- Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
- Putusan Perdata Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Tjg. tanggal 7 Nopember 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutisna Sawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gawi, Br Hakim Anggota Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm
Statistik313163