- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat terbukti melanggar Pasal 52 ayat (9), (13), (30) Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2018 - 2020;
- Menyatakan Penggugat dapat melakukan PHK terhadap Tergugat berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2018 - 2020;
- Menyatakan sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) No: 001/SIS/SERA/PMA/INT/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 yang diterbitkan Penggugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak diterbitkannya SK PHK No: 001/SIS/SERA/PMA/INT/II/ 2020 yaitu tanggal 7 Februari 2020;
- Menyatakan sah upah proses yang sudah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar uang pisah dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
- Cuti Tahunan (Habis)
- Cuti Besar (Habis)
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bjm |
||||||||||
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bjm | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner | |||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||
Tanggal Register | 11 Januari 2021 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan | |||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahmi Faisal, Br Hakim Anggota Syamsu Mesabara | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fachriansyah Noor | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah); |
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 930 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bjm
Statistik15847