Putusan PN KABANJAHE Nomor 28/Pdt.Bth/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 28/Pdt.Bth/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang benar; 2. Menyatakan putusan No. 29/Pdt.G/2009/PN.Kbj jo putusan No. 167/Pdt/2010/PT.Mdn jo putusan No. 788 K/Pdt/2011 tidak mempunyai Kekuatan Hukum (buiten effect stellen) Sepanjang mengenai tanah 1 (satu) bidang tanah pertapakan seluas + 99 M2 (kurang lebih sembilan puluh sembilan meter persegi) dan bangunan rumah yang ada diatasnya yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 267/ Mulawari dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan jalan; - Timur berbatasan dengan Ruko James Lumban Tobing; - Selatan berbatasan dengan Ruko yang dirobohkan (dieksekusi); - Barat berbatasan dengan Ruko atas nama Hermanus Sembiring; 3. Menyatakan bahwa 1 (satu) bidang tanah pertapakan seluas + 99 M2 (kurang lebih sembilan puluh sembilan meter persegi) dan bangunan rumah yang ada diatasnya yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 267/ Mulawari dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan jalan; - Timur berbatasan dengan Ruko James Lumban Tobing; - Selatan berbatasan dengan Ruko yang dirobohkan (dieksekusi); - Barat berbatasan dengan Ruko atas nama Hermanus Sembiring; adalah hak milik Pembantah; 4. Menolak bantahan Pembantah untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Terbantah I/ Penyita I, Terbantah II/Penyita II, Terbantah III/ Penyita III, turut Terbantah I/ Tersita, turut Terbantah II dan turut Terbantah III untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4.340.000,00 (empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Bth/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Bth/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Bth/2019/PN Kbj
Statistik12545