- Menyatakan terdakwa I. SUTRIYANTO Als TRI Bin JUHRI, terdakwa II. ANGGI YUVI ARIESTA Als ANGGI Bin MUDAWARI, terdakwa III. MUHAMMAD RIZKY RAMADHANI PEBRIYANTO Als DANI Bin RUSDIANSYAH dan terdakwa IV. ANDIKA PRASETYANTO Als DIKA Bin TURGIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menerima penyerahan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ???
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SUTRIYANTO Als TRI Bin JUHRI, terdakwa II. ANGGI YUVI ARIESTA Als ANGGI Bin MUDAWARI, terdakwa III. MUHAMMAD RIZKY RAMADHANI PEBRIYANTO Als DANI Bin RUSDIANSYAH dan terdakwa IV. ANDIKA PRASETYANTO Als DIKA Bin TURGIANTO dengan pidana mati;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 300 (tiga ratus) paket besar sabu dengan berat kotor 308,25 kg (berat bersih 300 kg).
- 10 (sepuluh) buah karung plastik warna putih.
- 10 (sepuluh) buah tas jinjing merk MEGA POLO.
- 1 (satu) buah hp merk Samsung J2 Pro warna gold nomor simcard 082122246604 milik TRI.
- 1 (satu) buah hp merk oppo A12 warna biru nomor simcard 082158794759 milik TRI.
- 1 (satu) buah hp merk xiaomi warna gold nomor simcard 085245936369 milik ANGGI.
- 1 (satu) buah hp merk nokia 105 warna hitam nomor simcard 085348197389 milik ANGGI.
- 1 (satu) buah hp merk nokia 103 warna hitam orange nomor simcard 083142037387.
- 1 (satu) buah hp merk Samsung J2 Pro warna silver nomor simcard 082216105822.
- 1 (satu) buah hp merk Nokia 103 warna biru nomor simcard 081346357972 milik ANDIKA.
- 1 (satu) unit mobil Toyota innova warna hitam nopol plat KT 1668 GC.
- Uang tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Uang tunai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1053/Pid.Sus/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 1053/Pid.Sus/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4173 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1053/Pid.Sus/2020/PN Bjm
Statistik10028