- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 11/ PDT.G/2020/PN.SPG TANGGAL 20 JANUARI 2021;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA `PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 11/ Pdt.G/2020/Pn.Spg tanggal 20 Januari 2021;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkeliijke verklaard);
- Menghukum Terbanding semula `Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 193/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 193/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Muhammad Legowo, Bra. Dachrowi Sa |
Panitera | Drs Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 193/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3518 K/Pdt/2023
Banding : 193/PDT/2021/PT SBY
Statistik5128