Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 119/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Pande Tasya, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD FAUZI BIN SETIA BUDI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) POKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU YANG DI BUNGKUS PLASTIK WARNA BENING DENGAN BERAT SEKITAR 1,7 GRAM (BERAT BERSIH 1,5 GRAM DAN TELAH DISISIHKAN 0,4 GRAM UNTUK DILAKUKAN UJI LABORATORIUM DI BPOM SAMARINDA SERTA SISANYA TELAH HABIS DIMUSNAHKAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU TANGGAL 15 JUNI 2020); - 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP UKURAN KECIL WARNA PUTIH; - 1 (SATU) LEMBAR AMPLOP AIR MAIL WARNA COKLAT; - 53 (LIMA PULUH TIGA) LEMBAR KERTAS FOLIO UKURAN A4 WARNA PUTIH; - 2 (DUA) BUAH POTONGAN ISOLASI WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGIRIMAN BARANG PT. CENDANA MITRA PERKASA WARNA MERAH MUDA NO. 0266902 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AMSORI - SURAT PEMANGGILAN SAKSI A.N ANDIA FEGATAMA SURAT NOMOR: 100/AC. EKSTERN/X/2020 TERTANGGAL 7 OKTOBER 2020; - BERITA ACARA PENYERAHAN SURAT PEMANGGILAN SAKSI TERTANGGAL 7 OKTOBER; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANDIA FEGATAMA MELALUI PENASIHAT HUKUM; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUZI Bin SETIA BUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik warna bening dengan berat sekitar 1,7 Gram (berat bersih 1,5 Gram dan telah disisihkan 0,4 Gram untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Samarinda serta sisanya telah habis dimusnahkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu-shabu tanggal 15 Juni 2020);- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna putih;- 1 (satu) lembar amplop air mail warna coklat;- 53 (lima puluh tiga) lembar kertas folio ukuran A4 warna putih;- 2 (dua) buah potongan isolasi warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru;Dirampas untuk negara;- 1 (satu) lembar surat pengiriman barang PT. Cendana Mitra Perkasa warna merah muda No. 0266902Dikembalikan kepada saksi AMSORI- surat pemanggilan saksi a.n ANDIA FEGATAMA surat nomor: 100/AC. Ekstern/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020;- Berita acara penyerahan surat pemanggilan saksi tertanggal 7 Oktober; Dikembalikan kepada saksi ANDIA FEGATAMA melalui Penasihat Hukum;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3308 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 119/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik11338