Putusan PTA BENGKULU Nomor 9/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tarmizi |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Rosliani, Darul Husni |
Panitera | Anasrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan Pemohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manna, Nomor 268/Pdt.G/ 2020/PA.Mna., tanggal 10 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Manna; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama RAT bin NAT, umur 9 bulan, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama RAT bin NAT melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan, hingga anak tersebut dapat hidup mandiri (umur 21 tahun), dengan penambahan sebesar 10 % setiap tahunnya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah);b. Mut?ah berupa emas 24 Karat, dengan berat 5 gram;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban sebagaimana amar 4.a dan 4.b diatas sebelum ikrar talak diucapkan;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 414 (empat ratus empat belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pdt.G/2020/PA.Mna
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Statistik13455